Bea Cukai Paparkan Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri

Jum'at, 19 November 2021 - 17:44 WIB
loading...
Bea Cukai Paparkan Aturan...
foto: Doc. Bea Cukai
A A A
JAKARTA - Sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai memaparkan peraturan terkait mekanisme barang pindahan dari luar negeri. Dalam hal ini, barang pindahan yang dimaksud adalah keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri maupun kebalikannya.

“Barang pindahan diberikan tiga fasilitas kemudahan yaitu mendapat pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor, tidak dipungut PPN dan PPh, serta diselesaikan dengan dokumen pemberitahuan impor barang khusus (PIBK),” ucap Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta, Raden Roro Endah.

Endah menjelaskan bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, diantaranya PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

“Syarat utamanya yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti Bill of Lading (kapal) dan Air Waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” kata Endah.

Kemudian, barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, maka proses pengiriman menjadi mudah, cepat, dan aman. Selain itu, Bea Cukai juga akan segera menerbitkan Surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Endah menegaskan bahwa masyarakat perlu untuk menyiapkan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah ditanda sahkan atau legalisir. Kemudian, Endah merincikan mengenai alur pemindahan barang ke Luar negeri, diantaranya mencari agen untuk jasa pengiriman, melakukan submit dokumen PIBK yang dilampiri dengan enam dokumen, dan pemeriksaan fisik barang pindahan.

Adapun kesalahan yang sering dilakukan dalam mengirim barang pindahan dari atau ke luar negeri yaitu, barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Barang yang dimaksud yaitu minuman beralkohol dan handphone. Selain Lartas, kesalahan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu mengenai waktu. Minimal waktu yang dibutuhkan agar bebas dari pembebanan bea masuk yaitu satu tahun. Kurang dari itu, maka harus membayar.

Endah mengimbau kepada masyarakat agar mencari tahu mengenai ketentuan terkait barang pindahan agar mudah dalam mendapatkan pembebasan bea masuk. “Kalau masyarakat sudah tahu dan menaati aturannya, maka fasilitas dapat diberikan oleh Bea Cukai dengan mudah,” terangnya.

Berbagai informasi sudah tersedia di platform layanan informasi DJBC, seperti pada situs web, instagram, dan Kanal Bea Cukai. Selain itu, Bravo Bea Cukai dengan nomor panggilan 1500225 juga siap untuk berbagi informasi mengenai aturan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved