Uni Eropa Gugat RI Soal Nikel, Wamendag: Kita Berhak Atur Perdagangan Komoditas Strategis
Senin, 22 November 2021 - 07:52 WIB
loading...
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Langkah Indonesia melarang ekspor bijih nikel memicu respons dunia internasional, salah satunya Uni Eropa (UE) yang menggugat Indonesia ke badan perdagangan dunia (WTO) ihwal kebijakan tersebut.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, nikel adalah komoditas strategis yang penting bagi ekonomi Indonesia sekaligus dalam kaitannya sebagai sumber daya yang tak terbarukan. Oleh karena itu, Indonesia berhak membatasi perdagangan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan.
"Indonesia berhak mengatur perdagangan sumber daya-sumber daya strategisnya. Apalagi itu ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas dan kepentingan ekonomi yang berkelanjutan juga," ujarnya, dikutip Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Uni Eropa Dukung Penggunaan Darurat Pil Anticovid-19 Merck
Sebagai catatan, nikel merupakan salah satu bahan untuk membuat baterai berbagai peralatan, termasuk mobil listrik yang tengah menjadi tren dunia. Indonesia merupakan penghasil nikel utama di dunia, sehingga tidak heran jika nikel Indonesia banyak dilirik pasar negara-negara lain.
Wamendag menegaskan, pemerintah berupaya mengoptimalkan kontribusi nikel bagi perekonomian dan kepentingan nasional. Pembatasan ekspor nikel adalah bagian dari hal tersebut.
"Jadi tujuannya agar kita bisa mengelola dengan lebih baik melalui hilirisasi industri bahan tambang mentah sesuai arahan Presiden Jokowi. Ini sebenarnya juga mencerminkan kepentingan dunia internasional yaitu bahwa agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dan tidak terbarukan bisa memberikan dampak positif dalam jangka panjang," tuturnya.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, nikel adalah komoditas strategis yang penting bagi ekonomi Indonesia sekaligus dalam kaitannya sebagai sumber daya yang tak terbarukan. Oleh karena itu, Indonesia berhak membatasi perdagangan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan.
"Indonesia berhak mengatur perdagangan sumber daya-sumber daya strategisnya. Apalagi itu ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas dan kepentingan ekonomi yang berkelanjutan juga," ujarnya, dikutip Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Uni Eropa Dukung Penggunaan Darurat Pil Anticovid-19 Merck
Sebagai catatan, nikel merupakan salah satu bahan untuk membuat baterai berbagai peralatan, termasuk mobil listrik yang tengah menjadi tren dunia. Indonesia merupakan penghasil nikel utama di dunia, sehingga tidak heran jika nikel Indonesia banyak dilirik pasar negara-negara lain.
Wamendag menegaskan, pemerintah berupaya mengoptimalkan kontribusi nikel bagi perekonomian dan kepentingan nasional. Pembatasan ekspor nikel adalah bagian dari hal tersebut.
"Jadi tujuannya agar kita bisa mengelola dengan lebih baik melalui hilirisasi industri bahan tambang mentah sesuai arahan Presiden Jokowi. Ini sebenarnya juga mencerminkan kepentingan dunia internasional yaitu bahwa agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dan tidak terbarukan bisa memberikan dampak positif dalam jangka panjang," tuturnya.
Lihat Juga :