AP II Kebut Implementasi Pengecekan Dokumen Perjalanan Secara Digital

Sabtu, 06 Juni 2020 - 13:13 WIB
loading...
AP II Kebut Implementasi Pengecekan Dokumen Perjalanan Secara Digital
Angkasa Pura II menargetkan setelah 7 Juni 2020 sudah bisa dilakukan pengecekan dokumen perjalanan penumpang pesawat rute domestik secara digital di Bandara Soekarno-Hatta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) tengah menyiapkan Pre-Clearance Document Information System guna melakukan pengecekan dokumen perjalanan penumpang pesawat rute domestik secara digital di tengah pandemi Covid-19.

Selama pandemi ini setiap calon penumpang pesawat rute domestik harus memiliki dokumen tambahan yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan. Saat ini pengecekan dokumen dilakukan di bandara, dan PT Angkasa Pura II tengah membangun sistem agar pengecekan dilakukan secara digital.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pengecekan secara digital bertujuan untuk menyederhanakan prosedur namun tetap dijalani secara ketat, dan meningkatkan customer experience.

“Target kami setelah 7 Juni 2020 sudah bisa dilakukan pengecekan dokumen secara digital di Bandara Soekarno-Hatta. Ini bukan sesuatu yang direncanakan sejak lama, namun harus diimplementasikan secara cepat dengan tetap memastikan pemeriksaan berjalan ketat serta mengutamakan prinsip kehati-hatian," kata Awaluddin di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Dia menyatakan, persyaratan dokumen untuk penerbangan ini bisa menjadi kenormalan baru sehingga guna menjaga customer experience di bandara maka PT Angkasa Pura II harus dengan cepat bisa mengimplementasikan pemeriksaan secara digital. "Dengan digitalisasi, prosedur dapat lebih sederhana namun tetap ketat,” katanya.

Persiapan secara cepat dan matang terus dilakukan perseroan, diantaranya melakukan simulasi rutin hampir setiap hari sejak 31 Mei 2020, dan pada 4-5 Juni 2020 dilakukan simulasi dengan melibatkan penumpang Garuda Indonesia di Terminal 3 Soekarno-Hatta.

Nantinya, lewat Pre-clearance Document Information System, calon penumpang pesawat bisa mengunggah (upload) dokumen perjalanan melalui aplikasi Travelation untuk kemudian dilakukan pemeriksaan guna mendapat persetujuan awal (pre-cleareance).

“Di aplikasi Travelation, penumpang melakukan registrasi dan menggunggah dokumen untuk mendapatkan Pre-Clearance berupa QR Code di smartphone atau gadget. Kemudian, QR Code tersebut diperiksa Checkpoint 1 yang ada di bandara,” katanya.

Selanjutnya, seluruh dokumen fisik diperiksa kembali termasuk dokumen terkait kesehatan, untuk mendapatkan Clearance dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Ke depannya, clearance juga akan diberikan secara digital.

Proses selanjutnya adalah penumpang melakukan check-in dengan menunjukkan clearance dan dokumen lainnya kepada maskapai. “Tujuan akhirnya adalah digitalisasi penuh mulai dari registrasi di luar bandara hingga proses check in di bandara. Kemudian, penumpang masuk ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat,” katanya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)