Mobil Listrik Rp60 Jutaan Bisa Masuk RI, Tapi Ada Syaratnya

Senin, 22 November 2021 - 12:10 WIB
loading...
A A A


Selain mengisi mobil di rumah, PLN juga sudah menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan membuka kesempatan pihak swasta ikut menyediakan fasilitas pengisian energi kendaraan listrik tersebut, dengan begitu bisa menjadi peluang usaha baru. Berbeda dengan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), SPKLU bisa dibangun dengan lebih sederhana dan tidak memerlukan lahan yang besar.

"Siapapun bisa membuka SPKLU, hanya memerlukan lahan 50x50 centimeter untuk satu charging station atau satu meter untuk dua, serta tempat untuk parkir waktu mengisi daya mobil. Tidak perlu lahan khusus untuk penampungan seperti BBM, karena kita penampungannya di jaringan," kata Bob.

PLN juga telah meluncurkan aplikasi Charge.IN, aplikasi pengisian daya (charging) pertama pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bagi konsumen pemilik KBLBB. Aplikasi ini dapat menunjukkan lokasi SPKLU maupun besaran pengisian daya. Melalui aplikasi ini, pemilik KBLBB bisa mengontrol dan mengendalikan pengisian daya
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)