OJK Siap Perpanjang Kebijakan Stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank
Selasa, 23 November 2021 - 18:32 WIB
loading...
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi Idris/Foto: Tangkapan layar Channel YouTube LPPI, Selasa (23/11/2021))
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan nonbank sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi Covid-19.
“Kami juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan nonbank, yang rencananya akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris, dalam pembukan webinar Indonesia Finance Sector Outlook (IFSO) 2022 bertajuk ‘Reinforce Business Fundamental Postnew Normal’, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sektor IKNB, antara lain meliputi Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM; Relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM; Restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending, dan; Relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.
Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi soft landing bagi para pelaku industri dan sekaligus mencegah terjadinya guncangan pada industri keuangan akibat normalisasi regulasi yang sedemikian drastis dalam waktu singkat.
Selain itu, kebijakan countercyclical ini juga dapat memberikan ruang gerak yang cukup bagi para pelaku sektor IKNB dalam melakukan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa yang akan datang.
“Kami juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan nonbank, yang rencananya akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris, dalam pembukan webinar Indonesia Finance Sector Outlook (IFSO) 2022 bertajuk ‘Reinforce Business Fundamental Postnew Normal’, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sektor IKNB, antara lain meliputi Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM; Relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM; Restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending, dan; Relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.
Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi soft landing bagi para pelaku industri dan sekaligus mencegah terjadinya guncangan pada industri keuangan akibat normalisasi regulasi yang sedemikian drastis dalam waktu singkat.
Selain itu, kebijakan countercyclical ini juga dapat memberikan ruang gerak yang cukup bagi para pelaku sektor IKNB dalam melakukan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa yang akan datang.
Lihat Juga :