OJK Siap Perpanjang Kebijakan Stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank

Selasa, 23 November 2021 - 18:32 WIB
loading...
A A A
Menurut Riswinandi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang mencakup di antaranya perusahaan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan penyelenggara fintech lending.

Selain mengatur hal-hal yang terkait dengan penerapan manajemen risiko IT, aturan tersebut juga memuat substansi terkait penyelenggaraan sistem IT, terutama yang terkait dengan kewajiban pelaku industri untuk melakukan proteksi atas data-data perusahaan dan konsumen.

“POJK ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaku industri untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi data pribadi konsumen dan menghindari terjadinya penyalahgunaan data,” kata Riswinandi.

Dia berharap dengan kebijakan dan POJK ini, proses pemulihan ekonomi dapat terus berlanjut. Pada kesempatan tersebut Riswinandi juga meminta pelaku sektor IKNB untuk terus menyosialisasikan kepada karyawan dan nasabahnya untuk senantiasa patuh dan displin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Hal ini sangat penting untuk menekan potensi risiko gelombang ketiga pandemi Covid-19 yang dapat memaksa pemerintah untuk kembali menerapkan kembali PPKM,” katanya. CM
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)