OJK Siap Perpanjang Kebijakan Stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank
Selasa, 23 November 2021 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Data kinerja IKNB menunjukkan bahwa kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK sejak awal 2020 telah berhasil menjaga dan mendorong sektor IKNB tetap tumbuh positif di tengah kondisi krisis ekonomi dampak pandemi Covid-19.
Pertumbuhan aset pelaku sektor IKNB, tumbuh secara Year on Year (YoY) sebesar 9,38 persen, yaitu sebesar Rp2.509 triliun September 2020, naik menjadi Rp2.759 triliun pada September 2021. Sementara investasi sektor IKNB tumbuh 12,84 persen, yaitu sebesar Rp1.465 triliun pada September 2020, naik menjadi Rp1.663 triliun pada September 2021.
Selain itu, pada periode yang sama pendapatan operasional pelaku sektor IKNB juga tercatat tumbuh sebesar 11,25 persen yaitu dari Rp485,24 triliun pada September 2020 naik menjadi Rp571,13 triliun pada September 2021.
Atas pertunbuhan tersebut, kata Riswinandi, OJK berterima kasih kepada pelaku sektor IKNB atas kontribusinya dalam turut menggerakkan industri keuangan.
“Ke depan, sejalan dengan pesatnya penggunaan teknologi informasi dalam produk dan layanan di IKNB, kami meminta pelaku IKNB senantiasa mematuhi ketentuan manajemen risiko sesuai ketentuan yang telah dikeluarkan OJK untuk mencegah kerugian perusahaan dan konsumen,” ujarnya.
Pertumbuhan aset pelaku sektor IKNB, tumbuh secara Year on Year (YoY) sebesar 9,38 persen, yaitu sebesar Rp2.509 triliun September 2020, naik menjadi Rp2.759 triliun pada September 2021. Sementara investasi sektor IKNB tumbuh 12,84 persen, yaitu sebesar Rp1.465 triliun pada September 2020, naik menjadi Rp1.663 triliun pada September 2021.
Selain itu, pada periode yang sama pendapatan operasional pelaku sektor IKNB juga tercatat tumbuh sebesar 11,25 persen yaitu dari Rp485,24 triliun pada September 2020 naik menjadi Rp571,13 triliun pada September 2021.
Atas pertunbuhan tersebut, kata Riswinandi, OJK berterima kasih kepada pelaku sektor IKNB atas kontribusinya dalam turut menggerakkan industri keuangan.
“Ke depan, sejalan dengan pesatnya penggunaan teknologi informasi dalam produk dan layanan di IKNB, kami meminta pelaku IKNB senantiasa mematuhi ketentuan manajemen risiko sesuai ketentuan yang telah dikeluarkan OJK untuk mencegah kerugian perusahaan dan konsumen,” ujarnya.
Lihat Juga :