Aturan Turunan Harmonisasi Pajak Diminta Tak Bikin Pusing Pengusaha

Rabu, 24 November 2021 - 17:10 WIB
loading...
Aturan Turunan Harmonisasi...
Kalangan pengusaha berharap agar aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP tidak membuat pusing pelaku usaha nantinya. Begini penjelasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha berharap agar aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP tidak membuat pusing pelaku usaha nantinya. Hal ini disampaikan oleh Anggota Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan, Ajib Hamdani.

Baca Juga: Pengusaha Minta Aturan Pajak Pakaian Impor Dikaji Ulang

Menurutnya UU HPP secara umum sudah mengakomodir keinginan pelaku usaha dan wajib pajak. "Harapannya agar aturan turunan bisa relevan dengan kondisi dunia usaha," ujar Ajib dalam live IDX Channel di Jakarta (24/11/2021).

"Tujuannya agar bisa diaplikasikan di lapangan. Asosiasi dunia usaha sudah ikut mengawal UU HPP lalu sekarang kami siap untuk membantu saran untuk aturan turunan," sambungnya.

Dirinya mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam membuat aturan turunan UU HPP. Salah satunya adalah intepretasi yang detail dan jelas. Karena ini dibutuhkan agar seluruh kantor pajak memiliki penafsiran yang sama sehingga tidak membuat bingung wajib pajak.

"Misalnya dalam pengungkapan sukarela atau PPS (Program Pengungkapan Sukarela) itu bagaimana teknisnya untuk yang memiliki harta apakah bisa tetap dibelanjakan setelah jadi terlaporkan," tambahnya.

Baca Juga: Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional, Apa Untungnya Bagi Indonesia?

Berikutnya adalah masa transisi sebelum aturan pajak pajak yang baru diberlakukan tentu juga membutuhkan detail dan penafsiran supaya tidak membingungkan. "Contohnya untuk transisi kenaikan PPN itu butuh penjelasan detail dan bisa dieksekusi," katanya.

Perlu diketahui penetapan pemberlakuan perubahan UU sebagai berikut: UU PPh berlaku tahun pajak 2022; UU PPN berlaku mulai 1 April 2022 UU KUP dan Cukai berlaku dimulai pada tanggal diundangkan; Program Pengungkapan Sukarela ditetapkan hanya selama enam bulan yakni pada 1 Januari sampai dengan 30 juni 2022; dan Pajak Karbon mulai berlaku pada 1 April 2022.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
Rekomendasi
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Berita Terkini
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved