Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional, Apa Untungnya Bagi Indonesia?

Senin, 18 Oktober 2021 - 22:42 WIB
loading...
Kesepakatan Baru Perpajakan...
Negara-negara anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/G20) baru-baru ini menyepakati sistem pajak internasional yang terdiri dari dua pilar solusi, apa untungnya bagi Indonesia?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Negara-negara anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/G20) baru-baru ini menyepakati sistem pajak internasional yang terdiri dari dua pilar solusi untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi, terutama untuk mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS).

Kemungkinan adanya Profit Shifting dalam praktek bisnis merupakan tantangan terkait perpajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dengan memanfaatkan celah peraturan yang ada. Kerugian dalam bentuk berkurangnya atau hilangnya potensi pajak negara-negara secara global diperkirakan sebesar USD100 hingga USD240 miliar, atau setara dengan 4% hingga 10% Produk Domestik Bruto (PDB) global.



Pertemuan G20 tahun ini akhirnya menghasilkan dua kesepakatan penting baru untuk pajak digital yang dinamakan Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation and Globalization of the Economy atau dua pilar utama sebagai fondasi pemajakan ekonomi digital yang dalam perkembangannya diperluas untuk seluruh sektor perusahaan multinasional.

Pada kesepakatan pajak sebelumnya, negara asal berdomisilinya perusahaan multinasional tersebut) dapat melakukan pemungutan pajak suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk menarik pajak. Namun dengan adanya kesepakatan Pilar 1, Unified Approach, hak perpajakan negara asal tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut.

Sedangkan Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak yang dilakukan melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak yang terdiri atas dua rencana kebijakan. Pertama, pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15% untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara. Ini artinya perusahaan multinasional harus membayar lebih banyak pajak di negara mana pun mereka menjual produk atau layanannya.

Kedua, selain memberikan ambang batas minimum 15% tersebut, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan mereka di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan juga negara asal.

Indonesia sendiri menyambut baik hasil keputusan tersebut, dengan adanya penetapan tarif pajak yang baru diharapkan dapat menghilangkan persaingan tarif pajak yang tidak sehat sehingga dapat menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif. Di sini, Indonesia juga berpeluang untuk mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15%.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, kesepakatan tersebut akan berdampak positif kepada negara pasar seperti Indonesia karena berkesempatan mendapat alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar. Kesepakatan yang dihasilkan tersebut juga selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, khususnya di area perpajakan internasional.

Sementara Head of Tax Grant Thornton Indonesia, Tommy David mengatakan, Indonesia memiliki harapan yang sangat positif dengan adanya kesepakatan baru tersebut, sambil tentunya perlu terus mengamati bagaimana penerapan dan perkembangannya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Coretax Bermasalah,...
Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
Implementasi Pajak Minimum...
Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia: Mekanisme dan Strateginya
Investor hingga Wajib...
Investor hingga Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Coretax, Begini Kata Sri Mulyani
Sistem Coretax DJP Kemenkeu...
Sistem Coretax DJP Kemenkeu Masih Diperbaiki, Begini Kondisinya
Dukung Digitalisasi...
Dukung Digitalisasi Perpajakan dengan Menggratiskan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik
Coretax Berlaku Sejak...
Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru
Sistem Digital Canggih...
Sistem Digital Canggih Ini Bikin Prabowo Makin Mudah Pantau Warga RI Pengemplang Pajak
Perbaikan Coretax, DJP...
Perbaikan Coretax, DJP Kemenkeu Ungkap Update Kondisi Terkini 
Rekomendasi
Ruben Onsu Tegaskan...
Ruben Onsu Tegaskan Masuk Islam Bukan karena Cerai dengan Sarwendah
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Berita Terkini
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
5 jam yang lalu
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
6 jam yang lalu
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
7 jam yang lalu
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
8 jam yang lalu
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
9 jam yang lalu
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
10 jam yang lalu
Infografis
Kabar 100 Warga Gaza...
Kabar 100 Warga Gaza Dikirim ke Indonesia Disangkal Kemlu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved