Asal Bukan untuk Karaoke Plus, Ridwan Kamil Izinkan Namanya Dicatut Jadi Brand

Kamis, 25 November 2021 - 01:21 WIB
loading...
Asal Bukan untuk Karaoke...
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mempersilakan namanya dipakai masyarakat untuk jadi brand sebuah produk, namun dengan catatan harus memenuhi dua syarat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mempersilakan namanya dipakai masyarakat untuk merek produk UMKM sebagai bentuk dukungannya dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.

"Kalau menganggap nama saya bisa meningkatkan bisnis UMKM, silakan dipakai," ujar Ridwan Kamil dalam Tepas Vol 11 di Anjungan Jabar, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Rabu (24/11/2021).



Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu juga mengatakan, tidak mengharapkan royalti dari penggunaan namanya itu. Namun, Kang Emil memberi dua syarat bagi UMKM yang akan menggunakan namanya, yakni memberitahu dirinya terlebih dahulu dan bisnisnya harus sesuai etika syariah.

"Syaratnya cuma dua karena nama saya mau dipakai, yaitu laporan dulu dan bisnisnya harus yang sesuai etika syariah, jangan namanya untuk karaoke plus Ridwan Kamil," tutur Kang Emil.

Menurutnya, sejauh ini, sudah ada 25 UMKM yang melapor menggunakan namanya. Beberapa contoh UMKM yang menggunakan namanya jadi brand , seperti Keripik Pedas Kang Emil, Toko Galon Ridwan Kamil, Tukang Cukur Kang Emil Bandung Juara, Sate Tusuk Ridwan Kamil, hingga Cimol Kang Emil.

"Saya catat sudah ada 25 UMKM yang pakai nama saya," ujar Kang Emil.

Tidak hanya itu, Kang Emil juga membantu memasarkan produk UMKM lewat media sosialnya yang memiliki belasan juta pengikut. Bahkan, dia pun turut mendesain produk UMKM, seperti sepatu, celana jeans, helm, jaket, dan produk lainnya gratis.

"Saya juga jadi marketingnya, saya posting di Instagram yang followernya 14 juta dan bantu juga untuk desain produknya," ungkapnya.

Dukungan kongkret lainnya, yakni dari sisi anggaran. Pemprov Jabar, kata Kang Emil, memberikan bantuan anggaran untuk UMKM lewat program One Pesantren One Product (OPOP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)