Tahun 2022 Semua Minyak Goreng Wajib Dikemas, Pengamat: Harganya Gimana?
Kamis, 25 November 2021 - 16:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun mempertanyakan soal harga minyak goreng tersebut nantinya setelah diterapkan aturan wajib kemasan. Bhima meragukan harganya akan bisa semurah minyak goreng curah. "Problemnya apakah minyak goreng kemasan harganya bisa sama murahnya dengan minyak curah? Ini yang harus disiapkan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Minyak Goreng Curah Tak Lagi Beredar di 2022, Pelaku Industri: Setuju Banget
Bhima berpendapat, idealnya pemerintah bisa memberikan subsidi pada minyak goreng kemasan retail. Hal itu untuk menghindari kenaikan biaya bahan pokok (bapok) rumah tangga kelas bawah maupun bagi pengusaha kecil.
"Bukan dengan kemasannya diperkecil tapi masalah harga. Idealnya pemerintah berikan subsidi bagi minyak goreng kemasan retail untuk menghindari naiknya biaya kebutuhan rumah tangga kelas bawah dan usaha kecil. Distribusinya juga perlu dipercepat untuk alternatif minyak curah," terangnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
"Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar yang digelar Indef, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Minyak Goreng Curah Tak Lagi Beredar di 2022, Pelaku Industri: Setuju Banget
Bhima berpendapat, idealnya pemerintah bisa memberikan subsidi pada minyak goreng kemasan retail. Hal itu untuk menghindari kenaikan biaya bahan pokok (bapok) rumah tangga kelas bawah maupun bagi pengusaha kecil.
"Bukan dengan kemasannya diperkecil tapi masalah harga. Idealnya pemerintah berikan subsidi bagi minyak goreng kemasan retail untuk menghindari naiknya biaya kebutuhan rumah tangga kelas bawah dan usaha kecil. Distribusinya juga perlu dipercepat untuk alternatif minyak curah," terangnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
"Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar yang digelar Indef, Rabu (24/11/2021).
Lihat Juga :