Tahun 2022 Semua Minyak Goreng Wajib Dikemas, Pengamat: Harganya Gimana?
Kamis, 25 November 2021 - 16:12 WIB
loading...
Mulai 1 Januari 2022 semua minyak goreng yang beredar wajib dikemas. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan larangan penjualan minyak goreng curah akan diterapkan mulai 1 Januari tahun 2022. Dengan demikian, semua minyak goreng yang beredar wajib dikemas.
Merujuk pada Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, disebutkan bahwa Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan.
Kemasan Minyak Goreng Sawit tersebut berukuran paling besar 25 kg dalam berbagai bentuk. Adapun harga jual atas Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh Menteri.
Baca juga: Sempat Tertunda, Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022
Terkait hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, selama ini minyak goreng curah menjadi pilihan para pedagang kecil maupun pengusaha rumah makan karena harganya relatif lebih murah dibanding minyak goreng kemasan.
"Kenapa menggunakan minyak goreng curah meski kadar airnya tinggi? Ya karena harganya jauh lebih murah bagi pedagang kecil dan warung serta industri makanan rumahan," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (25/11/2021).
Merujuk pada Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, disebutkan bahwa Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan.
Kemasan Minyak Goreng Sawit tersebut berukuran paling besar 25 kg dalam berbagai bentuk. Adapun harga jual atas Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh Menteri.
Baca juga: Sempat Tertunda, Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022
Terkait hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, selama ini minyak goreng curah menjadi pilihan para pedagang kecil maupun pengusaha rumah makan karena harganya relatif lebih murah dibanding minyak goreng kemasan.
"Kenapa menggunakan minyak goreng curah meski kadar airnya tinggi? Ya karena harganya jauh lebih murah bagi pedagang kecil dan warung serta industri makanan rumahan," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (25/11/2021).
Lihat Juga :