OJK Dorong Pengembangan Ekosistem Digital Sektor Jasa Keuangan

Kamis, 25 November 2021 - 17:12 WIB
loading...
A A A
Di industri perbankan, aplikasi Obox sudah diterapkan untuk pengawasan secara digital perbankan umum dan BPR/BPRS. Sementara di pasar modal sejak 2016, OJK mulai menggunakan alat/sistem pengawasan transaksi efek OJK yang merupakan sitem pengawasan secara realtime dan post trade untuk pasar saham, derivatif maupun pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Pengawasan IKNB berbasis digital juga terus dikembangkan, satu diantaranya yaitu pusat data fintech lending atau dikenal pusdafil yang telah terintegrasi dengan 102 Penyelenggara fintech lending.

Sementara untuk pengawasan dan pendaftaran penyelenggara Inovasi Keuangan digital (IKD), OJK sudah mengeluarkan aplikasi Gesit sebagai sarana untuk mempermudah pencatatan dan melakukan pengawasan terhadap IKD yang sudah tercatat yang dapat diakses pada https://www.ojk.go.id/gesit.

Digitalisasi juga sudah diterapkan dalam proses percepatan perizinan dan efisiensi pelaporan menggunakan sistem SPRINT. Sistem tersebut akan digabungkan dengan data terintegrasi lintas LJK melalui sistem bernama APOLO.

Tujuan pengembangan ini adalah untuk menyederhanakan berbagai berbagai aplikasi pelaporan yang terdapat di OJK pada saat ini sehingga penyediaan data SJK dapat lebih mudah dan cepat untuk mendukung proses pengambilan keputusan di OJK. CM
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)