Erick Thohir Sebar Surat Edaran: Semua Fasilitas Umum Milik BUMN Gratis!
Jum'at, 26 November 2021 - 17:00 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir menggratiskan penggunaan semua fasilitas umum milik BUMN melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menetapkan ketentuan larangan pungutan biaya bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum milik badan usaha milik negara ( BUMN ).
Ketentuan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang diterbitkan pada 24 November 2021. Penerbitan SE ini menjadi tindak lanjut setelah Erick melarang pengenaan tarif bagi pengguna toilet di kawasan SPBU PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Terungkap! Alasan Utama Erick Thohir Urusi Toilet SPBU
Dalam bagian isi beleid tersebut, Erick menjelaskan, pemberian layanan BUMN yang didalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani masyarakat yang menggunakannya. "Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," demikian keterangan SE tersebut dikutip, Jumat (26/11/2021).
Pemegang saham juga meminta agar dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN untuk mengawasi pelaksanaan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sebab, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai dan terawat dengan baik menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
Ketentuan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang diterbitkan pada 24 November 2021. Penerbitan SE ini menjadi tindak lanjut setelah Erick melarang pengenaan tarif bagi pengguna toilet di kawasan SPBU PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Terungkap! Alasan Utama Erick Thohir Urusi Toilet SPBU
Dalam bagian isi beleid tersebut, Erick menjelaskan, pemberian layanan BUMN yang didalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani masyarakat yang menggunakannya. "Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," demikian keterangan SE tersebut dikutip, Jumat (26/11/2021).
Pemegang saham juga meminta agar dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN untuk mengawasi pelaksanaan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sebab, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai dan terawat dengan baik menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
Lihat Juga :