Larangan Mudik, Pemerintah Tingkatkan Anggaran Bansos Rp110 Triliun

Rabu, 22 April 2020 - 19:46 WIB
loading...
Larangan Mudik, Pemerintah Tingkatkan Anggaran Bansos Rp110 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus menyerukan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat daerah. Sehingga larangan mudik ini tidak akan mengganggu perekonomian di pedesaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) untuk mengantisipasi dampak larangan mudik bagi perekonomian di desa. Kementerian Keuangan lantas meningkatkan anggaran bansos menjadi Rp110 triliun.

"Memang ada dampak ekonomi dan sosialnya (larangan mudik), makanya kita meningkatkan tadi (anggaran bansos) Rp110 triliun. Pemerintah sudah menyiapkan beberapa skema bantuan untuk masyarakat lewat jaring pengaman sosial alias social safety net untuk penanganan virus corona," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/4/2020)

Menurut Sri Mulyani, dengan adanya bansos ini membuat belanja kesehatan di daerah juga dapat dihemat. Karena dengan bansos mengganti larangan mudik maka potensi penularan virus corona dapat ditekan.

"Ditambah sekarang dengan relaksasi di sektor industri dan juga belanja-belanja di sektor kesehatan," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun di postur APBN 2020. Anggaran tambahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 mengani Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam belanja tambahan Rp405,1 triliun itu, anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Kemudian, anggaran untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp110 triliun, yang akan mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu pra kerja, dan subsidi listrik. Anggaran untuk insentif perpajakan dan KUR sebesar Rp70,1 triliun, dan anggaran untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3376 seconds (0.1#10.140)