Bahlil Umumkan Tahun Depan Akan Layani Perizinan Migas
Senin, 29 November 2021 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Bahlil bilang, untuk substansi materinya tidak ada perubahan, termasuk peraturan pemerintahnya. "Jadi tidak perlu ada keraguan bagi pelaku usaha," ujar Bahlil.
Baca juga: 7 Kasus Mutilasi yang Mengegerkan Publik
Dia mengimbau agar pelaku usaha atau kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas bisa menggandeng pengusaha dalam negeri dalam melakukan kegiatan usahanya. "Silakan pengusaha mengerjakan sumur di daerah, tapi jangan melupakan orang daerah. Orang daerah harus jadi subjek dan objek pembangunan ekonomi," tandasnya.
Baca juga: 7 Kasus Mutilasi yang Mengegerkan Publik
Dia mengimbau agar pelaku usaha atau kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas bisa menggandeng pengusaha dalam negeri dalam melakukan kegiatan usahanya. "Silakan pengusaha mengerjakan sumur di daerah, tapi jangan melupakan orang daerah. Orang daerah harus jadi subjek dan objek pembangunan ekonomi," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :