Anies Kirim Surat Minta Ubah UMP, Ini Respons Kemnaker
Selasa, 30 November 2021 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kemnaker: Pekerja dengan Masa Kerja Lebih 1 Tahun Tapi Upah Minimum, Laporkan!
Saat ini, surat yang beredar berisi permintaan Anies agar Menaker dapat meninjau ulang formula penetapan UMP untuk tahun 2022. Hal itu disampaikan melalui Surat nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021 lalu.
Formula penetapan UMP 2022 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik sebesar Rp39,749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
Dalam surat bernomor 533/-085.15, Anies menuturkan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 hanya sebesar Rp38 ribu menjadi Rp4.453.935/bulannya.
Angka ini, kata Anies, dirasa amat jauh dari memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kehidupan ekonomi buruh terlihat dari inflasi di Jakarta sebesar 1,14%.
Saat ini, surat yang beredar berisi permintaan Anies agar Menaker dapat meninjau ulang formula penetapan UMP untuk tahun 2022. Hal itu disampaikan melalui Surat nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021 lalu.
Formula penetapan UMP 2022 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik sebesar Rp39,749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
Dalam surat bernomor 533/-085.15, Anies menuturkan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 hanya sebesar Rp38 ribu menjadi Rp4.453.935/bulannya.
Angka ini, kata Anies, dirasa amat jauh dari memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kehidupan ekonomi buruh terlihat dari inflasi di Jakarta sebesar 1,14%.
(akr)
Lihat Juga :