Cara Kemenperin Melecut Inovasi Industri Lewat Riset dan Pengembangan

Selasa, 30 November 2021 - 13:53 WIB
loading...
Cara Kemenperin Melecut Inovasi Industri Lewat Riset dan Pengembangan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendorong sektor industri nasional untuk menghasilkan inovasi melalui kegiatan riset dan pengembangan secara mandiri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) berupaya mendorong sektor industri nasional agar terus berinovasi melalui Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK). Penghargaan RINTEK merupakan agenda tahunan yang diberikan kepada pelaku industri nasional yang berdedikasi dan berkomitmen untuk menghasilkan inovasi melalui kegiatan riset dan pengembangan secara mandiri.

Hingga saat ini, Penghargaan RINTEK sudah diberikan kepada 51 perusahaan industri atas 72 inovasi yang dihasilkan. Pada tahun ini, Kemenperin kembali menyelenggarakan Penghargaan RINTEK 2021 untuk memilih perusahaan industri dengan inovasi terbaik dalam setahun terakhir.



Penghargaan akan diberikan kepada pelaku industri yang terpilih melalui Acara Penganugerahan Penghargaan RINTEK 2021, pada 1 Desember 2021 mendatang secara daring.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, kegiatan ini nantinya menciptakan pelaku Industri yang mampu bersaing secara global di era Revolusi Industri 4.0.

"Untuk meningkatkan motivasi berinovasi bagi pelaku industri nasional, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan suatu insentif non-fiskal dalam bentuk penghargaan resmi dari pemerintah kepada pelaku industri," kata Agus Gumiwang Kartasasmita.

Berdasarkan data Global Competitiveness Index 2020 yang dirilis oleh World Economic Forum, saat ini Indonesia hanya memiliki skor senilai 45,6 dari 100 untuk aspek penguatan riset dan inovasi. Laporan tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya suatu strategi yang dapat memotivasi penguasaan inovasi melalui riset secara mandiri.

"Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Penghargaan RINTEK 2021 ini, para pelaku industri bisa lebih semangat lagi untuk memenangkan persaingan di pasar domestik maupun global," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi mengatakan, Penghargaan RINTEK 2021 digelar sebagai bentuk apresiasi Pemerintah kepada pelaku industri yang telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnis yang mereka digeluti.

"Inovasi yang dihadirkan pelaku industri sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas dan kemandirian industri dalam negeri. Penghargaan RINTEK 2021 diharapkan dapat memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi industri yang bernilai tinggi," kata Doddy Rahadi.

Menurut Doddy Rahadi, banyak sekali manfaat yang akan diterima para pelaku usaha terpilih di acara Penghargaan RINTEK 2021 di antaranya mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi; meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan; serta untuk memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan.

Pendaftaran penerimaan Penganugerahan RINTEK 2021 telah berakhir pada 31 Mei 2021, telah mengikutsertakan yang mencatat 42 perusahaan terdaftar dengan mengusung total 52 judul rintisan teknologi industri.



Para pendaftar telah mengikuti beberapa proses seleksi adminstrasi dan substansi dengan melibatkan Tim Penilai yang terdiri atas para tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya dengan berdasarkan aspek landasan ilmiah dan kebaruan teknologi, kompleksitas teknologi dan produksi, serta dampak ekonomi.

Adapun beberapa perusahaan di sektor industri yang turut berpartisipasi seperti, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Packaging Integra Centre, PT Tatalogam Lestari, PT SOHO Industri Pharmasi, PT Swayasa Prakasa, PT Konimex, PT Semen Baturaja, dan perusahaan-perusahaan industri lainnya.

Selanjutnya, dilakukan seleksi meliputi, seleksi administrasi, substansi awal, dan substansi akhir berdasarkan aspek landasan ilmiah dan kebaruan teknologi, kompleksitas teknologi dan produksi, serta dampak ekonomi.

Penilaian akhir telah dilakukan Tim Penilai workshop seleksi Penghargaan RINTEK 2021 pada 12-13 Oktober 2021 lalu. Dari hasil tersebut, telah terpilih sejumlah perusahaan yang dinyatakan layak menjadi penerima Penghargaan RINTEK 2021 yang nantinya diumumkan secara langsung dalam pada Acara Penganugerahan Penghargaan RINTEK 2021, pada 1 Desember 2021 di Jakarta.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)