Mendag Klaim Indonesia Sudah Tidak Impor Beras Sejak 2018
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang tahun 2021, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin ketersediaan kebutuhan beras nasional melalui serapan Bulog untuk gabah dan beras petani. Hal ini dibuktikan dengan tidak dibukanya keran impor beras selama 3 tahun berturut-turut.
Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi menyatakan, di tahun 2019, 2020 dan 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.
"Izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan adalah pada tahun 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah," kata Mendag dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Lebih lanjut, izin yang Kemendag terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Misalnya, beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus dan beras pecah 100% untuk keperluan bahan baku industri.
Dirinya menandaskan, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.
Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.
“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga," tuturnya.
Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi menyatakan, di tahun 2019, 2020 dan 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.
"Izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan adalah pada tahun 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah," kata Mendag dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Lebih lanjut, izin yang Kemendag terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Misalnya, beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus dan beras pecah 100% untuk keperluan bahan baku industri.
Dirinya menandaskan, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.
Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.
“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga," tuturnya.
(akr)