Pekerjakan 633 Penyandang Disabilitas, Holding Perkebunan Nusantara Raih Penghargaan
Rabu, 01 Desember 2021 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, dengan mempekerjakan penyandang disabilitas juga dapat memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif dalam penghormatan asas kesetaraan.
Adapun penyandang disabilitas yang bekerja di PTPN Group sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas, tersebar di berbagai posisi, yakni operator dan pelaksana, supporting dan keamanan, staf administrasi dan teknisi, supervisor tingkat pelaksana atau mandor, dan supervisor atau tingkat manager.
Perusahaan memberikan penghargaan dan membuka kesempatan yang sama kepada para pekerja penyandang disabilitas untuk berkembang melalui berbagai fasilitas. Diantaranya pelatihan sesuai jabatan dan jenjang karier, promosi jabatan, sistem upah, berbagai fasilitas BPJS seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun. Selain itu, PTPN Group juga menerbitkan fasilitas non-fisik seperti peraturan, termasuk dalam hal perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Adapun penyandang disabilitas yang bekerja di PTPN Group sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas, tersebar di berbagai posisi, yakni operator dan pelaksana, supporting dan keamanan, staf administrasi dan teknisi, supervisor tingkat pelaksana atau mandor, dan supervisor atau tingkat manager.
Perusahaan memberikan penghargaan dan membuka kesempatan yang sama kepada para pekerja penyandang disabilitas untuk berkembang melalui berbagai fasilitas. Diantaranya pelatihan sesuai jabatan dan jenjang karier, promosi jabatan, sistem upah, berbagai fasilitas BPJS seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun. Selain itu, PTPN Group juga menerbitkan fasilitas non-fisik seperti peraturan, termasuk dalam hal perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
(ind)
Lihat Juga :