RUU Jalan Diajukan ke DPR, Pusat Bisa Ambil Alih Pembangunan Jalan Desa

Kamis, 02 Desember 2021 - 23:00 WIB
loading...
RUU Jalan Diajukan ke...
Pembangunan jalan desa nantinya bisa diambil alih pusat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) perubahan Jalan atas Undang-Undang Jalan ke Komisi V DPR RI. Dalam RUU itu ada beberapa substansi yang diubah untuk menciptakan penyelenggaraan jalan yang berkeadilan.



"Salah satunya pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila pemerintah daerah dan pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan," ujar Menteri Basuki, Rabu (1/12/2021).

Menurut Menteri Basuki, masalah penting lainnya yang juga ditekankan terkait pengaturan mengenai jalan, yaitu penegasan atas kewajiban badan usaha untuk membangun jalan khusus sesuai dengan spesifikasi atau konstruksi khusus dalam rangka keperluan mobilitas usahanya.

"Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum namun tidak meningkatkan standar dan kualitas," lanjut Menteri Basuki.

Dalam substansi RUU tersebut, Menteri Basuki juga mengatakan adanya pencantuman kewenangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan jalan yang meliputi pembangunan dan pengawasan. Jadi penyelenggaraan pembangunan jalan saat ini dapat diawasi sampai pada tingkat pemerintah desa.

"Perencanaan dan pembangunan jaringan jalan didasarkan atas prinsip pembangunan berkelanjutan dengan penerapan konstruksi berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial," sambung Menteri Basuki.



Di bidang jalan tol, Menteri Basuki menyampaikan hal substansial yang diatur dalam RUU tersebut di antaranya adalah pemantapan posisi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah menteri.

Selain itu penyesuaian tarif tol juga akan ditetapkan menurut laju inflasi dan evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) serta pemberlakuan tarif tol melalui evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun.

"Selain penyesuaian tarif setiap dua tahun, evaluasi dan penyesuaian tarif dapat dilakukan dalam hal tercapai pemenuhan pelayanan lalu lintas dengan memperhatikan kapasitas jalan tol, dan/atau terdapat kebijakan pemerintah pusat yang memengaruhi kelayakan investasi," kata Menteri Basuki.

Menteri Basuki berharap pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan diharapkan dapat menjamin ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.



"Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing serta pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM," pungkas Menteri Basuki.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)