Selama Covid-19, Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM Capai Rp307,3 M

Minggu, 07 Juni 2020 - 19:35 WIB
loading...
Selama Covid-19, Penyaluran...
Selama Covid-19, Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM Capai Rp307,3 M
A A A
JAKARTA - Wabah Covid-19 yang tengah melanda global tak terkecuali Indonesia, tidak menyurutkan langkah Lembaga Penyaluran Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melaksanakan tugasnya dalam menyalurkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir kepada koperasi-koperasi di Tanah Air.

LPDB-KUMKM mencatat selama masa pandemi Covid-19 telah menyalurkan dana bergulir mencapai Rp307,3 miliar. Jumlah ini akan terus bertambah menyusul wabah Covid-19 belum dapat diperkirakan kapan berakhir. Sementara penyaluran dipastikan akan terus berjalan guna membantu likuiditas koperasi.

“Selama masa pandemi Covid-19, yakni per periode Maret sampai dengan akhir Mei 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp307,3 miliar, dengan rincian Rp211,8 miliar untuk pinjaman konvensional dan sebesar Rp95,5 miliar disalurkan untuk pembiayaan syariah,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo.

Supomo mengatakan koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia adalah instrumen peningkatan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan dan pengaman sosial yang wajib dibantu oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, LPDB-KUMKM yang merupakan satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM diberi tugas untuk menyalurkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir untuk membantu KUMKM agar tetap menjalankan usaha di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19.

“Kami sadar memiliki risiko saat harus bertugas menyalurkan dana bergulir di tengah pandemi Covid. Namun kami tetap hadir untuk memberikan solusi agar koperasi dapat tetap menyelenggarakan pelayanan bagi anggota yang memiliki unit usaha dan membutuhkan koperasi walaupun kondisi saat ini sangat sulit untuk menjalankan usaha,” terang Supomo.

Dalam penyaluran dana bergulir di masa pandemi Covid-19, Supomo mengakui pihaknya sedikit terkendala, misalnya dalam hal perikatan dengan notaris kepada koperasi yang sudah diputuskan mendapat dana bergulir. Untuk dapat dicairkan dana bergulir tersebut perikatan notaris harus dilakukan melalui pertemuan tatap muka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hingga Oktober 2023,...
Hingga Oktober 2023, LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Rp1,24 Triliun
Gali Potensi Wirausaha...
Gali Potensi Wirausaha Pemula lewat Business Matching
KSP Bina Sejahtera Prima...
KSP Bina Sejahtera Prima Dapatkan Pendampingan dan Perkuatan Permodalan Dana Bergulir LPDB-KUMKM
Salurkan Dana PEN Rp455...
Salurkan Dana PEN Rp455 Miliar, Bos LPDB-KUMKM: ke Macam-macam Sektor
Kepanjangan Tangan Pemerintah...
Kepanjangan Tangan Pemerintah Bantu UMKM, LPDB Gandeng BGR Logistics dan Perinus
Rekomendasi
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Berita Terkini
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved