Kepanjangan Tangan Pemerintah Bantu UMKM, LPDB Gandeng BGR Logistics dan Perinus

Selasa, 11 Agustus 2020 - 02:14 WIB
loading...
Kepanjangan Tangan Pemerintah Bantu UMKM, LPDB Gandeng BGR Logistics dan Perinus
MoU tersebut merupakan upaya pihaknya membantu kesejahteraan UMKM dan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Di mana, LPDB hadir sebagai intermediary atau perantara antara Perinus, BGR Logistics dengan UMKM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Guna mendukung kinerja bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, dan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus.

Direktur Utama LPDB KUMKM Supomo mengatakan, MoU tersebut merupakan upaya pihaknya membantu kesejahteraan UMKM dan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Di mana, LPDB hadir sebagai intermediary atau perantara antara Perinus, BGR Logistics dengan UMKM.

"Kami memiliki visi yang sama untuk mensejahterakan masyarakat (UMKM) dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga kami sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat di mana mempunyai porsi sendiri. Tapi sendiri tadi kita sinergikan jadi satu yaitu, mensejahterakan rakyat dalam kondisi saat ini," ujar Supomo, Jakarta, Senin (10/8).

(Baca Juga: Bagi-bagi Uang Tunai Rp2,4 Juta ke Pelaku UMKM Sudah Dekat, Erick Beri Bocoran )

Supomo mengungkapkan, pihaknya akan memberikan sejumlah dana bagi Perinus dan BGR Logistics. Hal itu, kata dia, agar manajemen PGR dan Perinus tidak kesusahaan mencari dana operasional dalam menjalankan kinerja bisnis mereka.

Bahkan, dia bilang bantuan dana itu pun memiliki bunga minimal atau kecil yang tidak membebani pihak PGR dan Perinus. Sementara terkait skema pengembalian dana pokok dan bunga tergantung pada dua perusahaan plat merah itu.

Artinya, pokok dana dan bunganya akan dikembalikan ketika BUMN logistik dan perikanan itu sudah memperoleh keuntungan yang diperoleh PGR dan Perinus. Dengan kata lain tidak ada batas waktu pengembalian.

(Baca Juga: Bansos Besar-besaran Jokowi Menyapa 12 Juta Pelaku Usaha Kecil )

Hal yang sama, lanjur Supomo, juga berlaku bagi besaran atau nilai dana yang nantinya diberikan kepada kedua BUMN itu. Artinya, LPDB akan memberikan bantuan dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.

"Tergantung Perinus dan PGR butuhnya berapa. Kami punya dana Rp 1triliun. Kalau abis masih bisa pakai dana internal. Atau Pemerintah bisa tambah lagi," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)