Tak Berizin, Satgas Investasi Blokir Kripto Ilegal hingga Robot Gedek
Jum'at, 03 Desember 2021 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Mengingat hal itu, SWI meminta masyarakat untuk memahami hal-hal berikut sebelum melakukan investasi Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Baca Juga: Awas Penawaran Robot Trading! Kemendag Belum Keluarkan Izinnya
"Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Baca Juga: Awas Penawaran Robot Trading! Kemendag Belum Keluarkan Izinnya
"Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
(nng)
Lihat Juga :