Awas Penawaran Robot Trading! Kemendag Belum Keluarkan Izinnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan perizinan berinvestasi menggunakan perangkat lunak trading forex atau robot trading. Pernyataan ini dikeluarkan Kemendag lantaraan akhir-akhir ini marak penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading.
( Baca juga:Pertemuan Tingkat Menteri WTO, Mendag Bahas Reformasi Organisasi Dagang hingga Subsidi Perikanan )
Penawaran robot trading dilakukan lewat iklan-iklan di berbagai media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisasi risiko dari trading forex.
Perangkat lunak trading forex dikatakan dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot). Perangkat lunak tersebut juga dianggap bisa memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.
( Baca juga:Carok di Balai Desa Banangkah Bangkalan, 1 Orang Terkapar Disabet Celurit )
"Padahal, penggunaan perangkat lunak trading forex juga memiliki risiko kerugian," demikian dikutip dari akun IG Kemendag, Selasa (2/2/2021).
Pihak Kemendag kemudian menyarankan kepada para investor agar sebelum berinvestasi untuk mengetahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan dengan cara mengakses situs PialangBerjangka. Di sana akan tertera nama-nama pialang yang terdaftar di Bappebti.
( Baca juga:Pertemuan Tingkat Menteri WTO, Mendag Bahas Reformasi Organisasi Dagang hingga Subsidi Perikanan )
Penawaran robot trading dilakukan lewat iklan-iklan di berbagai media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisasi risiko dari trading forex.
Perangkat lunak trading forex dikatakan dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot). Perangkat lunak tersebut juga dianggap bisa memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.
( Baca juga:Carok di Balai Desa Banangkah Bangkalan, 1 Orang Terkapar Disabet Celurit )
"Padahal, penggunaan perangkat lunak trading forex juga memiliki risiko kerugian," demikian dikutip dari akun IG Kemendag, Selasa (2/2/2021).
Pihak Kemendag kemudian menyarankan kepada para investor agar sebelum berinvestasi untuk mengetahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan dengan cara mengakses situs PialangBerjangka. Di sana akan tertera nama-nama pialang yang terdaftar di Bappebti.
(uka)