Menteri Trenggono Paparkan Potensi Investasi Sektor Kelautan dan Perikanan di Rapimnas Kadin
Jum'at, 03 Desember 2021 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan Penangkapan Terukur merupakan cara pemerintah, khususnya KKP dalam mengendalikan penangkapan ikan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF).
Melalui kebijakan ini, KKP menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional. Di setiap zona penangkapan ikan akan ditentukan kawasan konservasi untuk spawning dan nursery ground. Kebijakan serupa dilakukan di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.
Baca Juga: Gelar Rapimnas 2021, Kadin Indonesia Siapkan Road Map Indonesia Emas 2045
Trenggono menambahkan, peluang investasi di sektor kelautan dan perikanan terbuka bagi semua pihak, namun pelaku usaha harus mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan oleh pemerintah, khususnya dalam hal menjaga kelestarian lingkungan laut. Kesehatan laut menjadi kunci usaha perikanan yang dilakoni bisa berjalan dalam jangka waktu panjang. "Laut akan terus berproduksi optimal jika lingkungannya juga dalam kondisi yang sehat, dan pada akhirnya membawa manfaat sosial dan ekonomi sebesar-besarnya bagi setiap pihak yang bergantung padanya," kata dia.
Melalui Forum Bisnis dalam rangkaian Rapimnas Kadin 2021 ini, Trenggono mengajak seluruh pengurus dan anggota Kadin, untuk kemudian mengambil peluang ini, untuk berkolaborasi dengan investor baik dari dalam maupun luar negeri. "Kami berharap Kadin berperan aktif di setiap daerah, karena banyak investor dari luar datang ke kami untuk investasi di masing-masing zona penangkapan yang telah kami atur," jelas Trenggono.
Melalui kebijakan ini, KKP menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional. Di setiap zona penangkapan ikan akan ditentukan kawasan konservasi untuk spawning dan nursery ground. Kebijakan serupa dilakukan di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.
Baca Juga: Gelar Rapimnas 2021, Kadin Indonesia Siapkan Road Map Indonesia Emas 2045
Trenggono menambahkan, peluang investasi di sektor kelautan dan perikanan terbuka bagi semua pihak, namun pelaku usaha harus mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan oleh pemerintah, khususnya dalam hal menjaga kelestarian lingkungan laut. Kesehatan laut menjadi kunci usaha perikanan yang dilakoni bisa berjalan dalam jangka waktu panjang. "Laut akan terus berproduksi optimal jika lingkungannya juga dalam kondisi yang sehat, dan pada akhirnya membawa manfaat sosial dan ekonomi sebesar-besarnya bagi setiap pihak yang bergantung padanya," kata dia.
Melalui Forum Bisnis dalam rangkaian Rapimnas Kadin 2021 ini, Trenggono mengajak seluruh pengurus dan anggota Kadin, untuk kemudian mengambil peluang ini, untuk berkolaborasi dengan investor baik dari dalam maupun luar negeri. "Kami berharap Kadin berperan aktif di setiap daerah, karena banyak investor dari luar datang ke kami untuk investasi di masing-masing zona penangkapan yang telah kami atur," jelas Trenggono.
(nng)
Lihat Juga :