Keppres Perubahan Anggaran Dasar Dekopin Dinanti

Sabtu, 04 Desember 2021 - 07:00 WIB
loading...
Keppres Perubahan Anggaran...
Ilustrasi Dekopin. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Posisi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) makin menguat di hadapan hukum. Hal itu seiring Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 428/Pdt.G/2021/PN.Jaksel tidak menerima gugatan sdr Sri Untari Bisowarno yang mengaku sebagai Ketua Umum Dekopin terhadap Nurdin Halid.

Hal itu diputuskan pada Rabu(/12) lalu oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Akhmad Suhel. Kuasa hukum Nurdin Halid , Muslim Jaya Butarbutar mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat tepat tidak menerima gugatan Sri Untari Bisowarno.

"Ini bisa disebut merupakan penguatan eksistensi Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar 27 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisjde)," kata Muslim Jaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Dualisme Dekopin Berakhir, Nurdin Halid Didorong Jalin Komunikasi

Muslim menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Makassar secara hukum telah inkrah, dimana telah menetapkan dan menyatakan sah secara hukum Munas Dekopin tahun 2019 di Makasar. Dan segala produk dari Munas Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid oleh Pengadilan Negeri Makassar telah dinyatakan sah secara hukum.

"Termasuk penetapan pengadilan Negeri Makassar terkait eksistensi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 telah dinyatakan sah secara hukum," kata dia.

Menurut Muslim, secara hukum tidak ada lagi peluang Sri Untari Bisowarno untuk menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024. Hal ini karena Pengadilan Negeri Makassar secara hukum dan inkrach telah memutuskan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024.

"Untuk itu, kami harapkan sebaiknya Sri Untari Bisowarno bergabung saja dengan Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid untuk bersama-sama membesarkan Dekopin dengan catatan Sri Bisowarno diharapkan tidak membuat gaduh organisasi Dekopin," jelasnya.

Baca Juga: Sri Untari Harapkan Dekopin Jadi Mitra Pemerintah

Pihaknya selaku kuasa hukum mengharapkan Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Kepres perubahan Anggaran Dasar Dekopin hasil Munas tahun 2019 di Makassar. Dengan rujukan Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini demi kepastian hukum terhadap organisasi Dekopin agar berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita Pemerintah ingin menjadikan koperasi dan UMKM sebagai soko guru perekonomian Indonesia. "Dekopin secara tegas mendukung Langkah-langkah Pemerintah dalam memperbaiki pertumbuhan ekonomi," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
Sejalan dengan Asta...
Sejalan dengan Asta Cita, Induk KUD Sambut Baik Rekomendasikan PDIP Kuatkan Koperasi
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, UKP Bidang Ekonomi dan Perbankan MoU dengan Menkop
Dorongan Daerah Menguat,...
Dorongan Daerah Menguat, La Ode Jadi Calon Pertama yang Daftar Caketum Kosgoro 1957
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Rekomendasi
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Berita Terkini
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Infografis
10 Negara dengan Anggaran...
10 Negara dengan Anggaran Pertahanan Tertinggi pada 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved