Berang karena Anggaran Turun Terus, Segini Besaran Gaji Pimpinan MPR

Minggu, 05 Desember 2021 - 20:09 WIB
loading...
Berang karena Anggaran Turun Terus, Segini Besaran Gaji Pimpinan MPR
Selain gaji, pimpinan MPR dan menteri juga mendapat sejumlah tunjangan. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Kehebohan yang dipicu desakan pimpinan MPR kepada presiden Joko Widodo agar mencopot Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir.

Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad pada Selasa (30/11/2021) menyampaikan, sesuai hasil rapat bersama 10 pimpinan MPR, pihaknya meminta Jokowi memecat Sri Mulyani yang dinilai tidak cakap dan menyepelekan MPR. Berangnya MPR juga disinyalir terkait pemangkasan anggaran MPR.

“Kami di MPR ini kan pimpinannya 10 orang, dulu cuma 4 orang kemudian 10 orang. Anggaran di MPR ini malah turun, turun terus. Kemudian kita rapat dengan Menteri Keuangan saya ingat, sosialisasi MPR empat pilar dia janji 6 kali, tahunya cuma 4 kali,” kata Fadel.



Seiring ramainya pemberitaan polemik pimpinan MPR dan Menkeu, publik pun dibuat penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan dari pimpinan MPR dan menteri keuangan.

Dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (5/12/2021), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000, gaji pokok ketua MPR diketahui sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Sementara, gaji pokok wakil ketua MPR sebesar Rp4,62 juta. Selain itu anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, mendapat uang kehormatan sebesar Rp1,75 juta.



Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, hingga berbagai fasilitas lainnya untuk menunjang pekerjaannya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, terdapat juga uang tunjangan istri sebesar 10% gaji pokok atau Rp504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2% gaji pokok atau Rp201,6 ribu.

Kemudian uang sidang atau paket sebesar Rp2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp30,09 juta per jiwa per bulan, serta PPh Pasal 21 sebesar Rp2,69 juta. Maka, jika dijumlahkan gaji plus tunjangan, Ketua MPR bisa mengantongi hingga kurang lebih Rp60 juta per bulan.



Di sisi lain, berdasarkan Keputusan Presiden RI No 68 Tahun 2001, Menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000, gaji pokok para menteri yakni sebesar Rp5.040.000. Jika dijumlahkan, gaji dan tunjangan yang diterima Menteri sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Kemudian, Menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja. Hal ini tertuang dalam Perpres 111 tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)