MoU Belum Diperbarui, 32 Ribu PMI Belum Bisa Bekerja di Perkebunan Sawit Malaysia
Senin, 06 Desember 2021 - 09:02 WIB
loading...
Terganjal MoU, pekerja Indonesia belum bisa bekerja di perkebunan sawit Malaysia. Foto/YorriFarli/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia belum bisa menempatkan pekerja Indonesia di perkebunan sawit Malaysia. Pemerintah akan menyelesaikan terlebih dahulu MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik sebelum membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, 1.200 Petani Sawit Disertifikasi ISPO
"Nah ini kan MoU sudah habis di 2016 dan harus diperbarui. Kita lakukan pembahasan dan penandatanganan ulang untuk membangun tata kelola penempatan PMI. Payung besar hukum terkait dengan pekerja migran rumah tangga atau domestik harus diselesaikan dulu agar semua bisa teratasi," ucap Menaker di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Menurut Menaker, persoalan penempatan PMI di Malaysia tidak hanya terkait perkebunan sawit, tapi sektor lainnya juga terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu menyangkut pekerja domestik.
"Ini harus selesai dulu. MoU ini harus ditandatangani, baru masalah lain mengikuti. Kami ingin agar pelindungan pekerja migran kita lebih baik lagi dan lebih diseriusi," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdapat beberapa isu ketenagakerjaan lainnya yang harus dibahas terkait penempatan PMI ke Malaysia. Pembahasan penting dilakukan sehingga dapat memberikan pelindungan bagi PMI di semua sektor yang lebih baik lagi.
Baca juga: Rocky Gerung: 212 Kumpulan Itu Pikiran, Kalau Dikendalikan Makin Tajam
Pemerintah Malaysia sendiri membutuhkan sebanyak 32 ribu pekerja Indonesia yang akan ditempatkan di perkebunan sawit. Industri sawit merupakan salah satu sektor penopang ekonomi Malaysia.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, 1.200 Petani Sawit Disertifikasi ISPO
"Nah ini kan MoU sudah habis di 2016 dan harus diperbarui. Kita lakukan pembahasan dan penandatanganan ulang untuk membangun tata kelola penempatan PMI. Payung besar hukum terkait dengan pekerja migran rumah tangga atau domestik harus diselesaikan dulu agar semua bisa teratasi," ucap Menaker di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Menurut Menaker, persoalan penempatan PMI di Malaysia tidak hanya terkait perkebunan sawit, tapi sektor lainnya juga terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu menyangkut pekerja domestik.
"Ini harus selesai dulu. MoU ini harus ditandatangani, baru masalah lain mengikuti. Kami ingin agar pelindungan pekerja migran kita lebih baik lagi dan lebih diseriusi," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdapat beberapa isu ketenagakerjaan lainnya yang harus dibahas terkait penempatan PMI ke Malaysia. Pembahasan penting dilakukan sehingga dapat memberikan pelindungan bagi PMI di semua sektor yang lebih baik lagi.
Baca juga: Rocky Gerung: 212 Kumpulan Itu Pikiran, Kalau Dikendalikan Makin Tajam
Pemerintah Malaysia sendiri membutuhkan sebanyak 32 ribu pekerja Indonesia yang akan ditempatkan di perkebunan sawit. Industri sawit merupakan salah satu sektor penopang ekonomi Malaysia.
(uka)
Lihat Juga :