Untuk Pertama Kalinya, 1.200 Petani Sawit Disertifikasi ISPO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lebih dari 1.200 petani swadaya dari Program Petani Sawit Musim Mas telah menjadi yang pertama di Indonesia untuk disertifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) .
Perkebunan petani sawit ini secara kolektif mencakup lebih dari 2.700 hektare lahan, mewakili lebih dari 20% dari total 12.600 hektare lahan bersertifikat ISPO berdasarkan peraturan baru. Mereka mewakili kelompok petani swadaya terbesar yang mendapatkan sertifikasi di bawah standar baru.
General Manager of Programs and Projects Musim Mas Rob Nicholls menyatakan, Musim Mas berkomitmen kuat untuk meningkatkan taraf hidup pekebun swadaya dan produksi minyak sawit berkelanjutan. Sebagai pemain inti dalam industri kelapa sawit Indonesia, mereka mendukung upaya pemerintah meningkatkan sertifikasi ISPO dengan menjangkau petani swadaya.
“Kami juga akan terus memperluas program kami untuk petani sawit. Melalui kegiatan ini, kami bertujuan untuk memberdayakan mereka dengan keterampilan teknologi, praktik pertanian berkelanjutan, dan membantu mereka berintegrasi ke dalam rantai pasokan dan pasar minyak sawit berkelanjutan,” kata Rob di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Dedi Junaedi, Ketua Sekretariat Tim Pelaksana Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Wakil Ketua Sekretariat Komite ISPO, menyatakan langkah Musim Mas dan mitranya dapat memotivasi dan menginspirasi koperasi/asosiasi pekebun sawit swadaya lainnya.
"Supaya mereka berpartisipasi dalam program sertifikasi ISPO, yang juga merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019 - 2024 (RAN-KSB),” ujar Dedi Junaedi.
Sejak 2011, standar ISPO Indonesia memastikan bahwa produk minyak sawit Indonesia dapat menembus pasar global dan mendukung pencapaian komitmen petani sawit Indonesia. Sertifikasi juga menguntungkan petani dengan mendorong praktik berkelanjutan, memastikan legalitas lahan yang dimiliki, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan setempat.
Sejak saat itu, skema sertifikasi ditingkatkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2015 dan terakhir dengan Peraturan No. 38 Tahun 2020 (ISPO 38/2020), yang bertujuan untuk memperluas area bersertifikat dan terus meningkatkan kualitas sertifikasi.
Sertifikasi ISPO akan diwajibkan bagi semua perusahaan kelapa sawit di Indonesia, termasuk petani sawit pada tahun 2025. Selain itu, ISPO 38/2020 memperluas perlindungan hutan, dari hutan primer menjadi hutan secara umum.
Perkebunan petani sawit ini secara kolektif mencakup lebih dari 2.700 hektare lahan, mewakili lebih dari 20% dari total 12.600 hektare lahan bersertifikat ISPO berdasarkan peraturan baru. Mereka mewakili kelompok petani swadaya terbesar yang mendapatkan sertifikasi di bawah standar baru.
General Manager of Programs and Projects Musim Mas Rob Nicholls menyatakan, Musim Mas berkomitmen kuat untuk meningkatkan taraf hidup pekebun swadaya dan produksi minyak sawit berkelanjutan. Sebagai pemain inti dalam industri kelapa sawit Indonesia, mereka mendukung upaya pemerintah meningkatkan sertifikasi ISPO dengan menjangkau petani swadaya.
“Kami juga akan terus memperluas program kami untuk petani sawit. Melalui kegiatan ini, kami bertujuan untuk memberdayakan mereka dengan keterampilan teknologi, praktik pertanian berkelanjutan, dan membantu mereka berintegrasi ke dalam rantai pasokan dan pasar minyak sawit berkelanjutan,” kata Rob di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Dedi Junaedi, Ketua Sekretariat Tim Pelaksana Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Wakil Ketua Sekretariat Komite ISPO, menyatakan langkah Musim Mas dan mitranya dapat memotivasi dan menginspirasi koperasi/asosiasi pekebun sawit swadaya lainnya.
"Supaya mereka berpartisipasi dalam program sertifikasi ISPO, yang juga merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019 - 2024 (RAN-KSB),” ujar Dedi Junaedi.
Sejak 2011, standar ISPO Indonesia memastikan bahwa produk minyak sawit Indonesia dapat menembus pasar global dan mendukung pencapaian komitmen petani sawit Indonesia. Sertifikasi juga menguntungkan petani dengan mendorong praktik berkelanjutan, memastikan legalitas lahan yang dimiliki, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan setempat.
Sejak saat itu, skema sertifikasi ditingkatkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2015 dan terakhir dengan Peraturan No. 38 Tahun 2020 (ISPO 38/2020), yang bertujuan untuk memperluas area bersertifikat dan terus meningkatkan kualitas sertifikasi.
Sertifikasi ISPO akan diwajibkan bagi semua perusahaan kelapa sawit di Indonesia, termasuk petani sawit pada tahun 2025. Selain itu, ISPO 38/2020 memperluas perlindungan hutan, dari hutan primer menjadi hutan secara umum.
(uka)