Tak Ada Penyekatan Saat Libur Nataru, Sandiaga: Boleh Bepergian Asal Penuhi Syarat
Senin, 06 Desember 2021 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Sandiaga juga menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk bepergian asalkan sesuai panduan dan memenuhi persyaratan. Antara lain sudah tervaksinasi lengkap dan tidak menghadiri atau menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Untuk perjalanan selama periode Nataru hanya bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan yang sudah tervaksinasi dosis lengkap. Bagi yang belum divaksin, tidak dibolehkan melakukan perjalanan," ucapnya.
Baca juga: Soal Cawapres, Survei Indikator: Publik Ingin Sandiaga, Ridwan Kamil, dan Erick Thohir
Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan SE tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal
2021 dan Tahun Baru 2022 yang mengacu pada Inmendagri No 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Seluruh tempat usaha dan destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api," pungkasnya.
"Untuk perjalanan selama periode Nataru hanya bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan yang sudah tervaksinasi dosis lengkap. Bagi yang belum divaksin, tidak dibolehkan melakukan perjalanan," ucapnya.
Baca juga: Soal Cawapres, Survei Indikator: Publik Ingin Sandiaga, Ridwan Kamil, dan Erick Thohir
Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan SE tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal
2021 dan Tahun Baru 2022 yang mengacu pada Inmendagri No 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Seluruh tempat usaha dan destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api," pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :