Tak Ada Penyekatan Saat Libur Nataru, Sandiaga: Boleh Bepergian Asal Penuhi Syarat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, tidak ada penyekatan perjalanan pada masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melainkan hanya pembatasan dan pengetatan. Masyarakat yang memenuhi syarat juga dibolehkan untuk bepergian.
Menurut Sandiaga, saat ini pemerintah tengah menyusun surat edaran (SE) yang berhubungan dengan aktivitas perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru). Menurut dia, akan ada aturan khusus dan istilah yang digunakan pun bukan lagi PPKM level 3 agar tidak rancu dengan tatanan PPKM berlevel yang selama ini telah diterapkan.
“Jadi tidak ada PPKM, atau bukan PPKM level 3, tapi akan ada peraturan khusus yang berkaitan dengan masa libur Natal dan tahun baru,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).
Terkait perjalanan selama nataru, dia memastikan tidak ada penyekatan, yang ada adalah pembatasan dan pengetatan, serta pengaturan kegiatan agar tetap sesuai protokol kesehatan (prokes).
Sandiaga juga menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk bepergian asalkan sesuai panduan dan memenuhi persyaratan. Antara lain sudah tervaksinasi lengkap dan tidak menghadiri atau menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Untuk perjalanan selama periode Nataru hanya bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan yang sudah tervaksinasi dosis lengkap. Bagi yang belum divaksin, tidak dibolehkan melakukan perjalanan," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan SE tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal
2021 dan Tahun Baru 2022 yang mengacu pada Inmendagri No 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Seluruh tempat usaha dan destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api," pungkasnya.
Menurut Sandiaga, saat ini pemerintah tengah menyusun surat edaran (SE) yang berhubungan dengan aktivitas perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru). Menurut dia, akan ada aturan khusus dan istilah yang digunakan pun bukan lagi PPKM level 3 agar tidak rancu dengan tatanan PPKM berlevel yang selama ini telah diterapkan.
“Jadi tidak ada PPKM, atau bukan PPKM level 3, tapi akan ada peraturan khusus yang berkaitan dengan masa libur Natal dan tahun baru,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).
Terkait perjalanan selama nataru, dia memastikan tidak ada penyekatan, yang ada adalah pembatasan dan pengetatan, serta pengaturan kegiatan agar tetap sesuai protokol kesehatan (prokes).
Sandiaga juga menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk bepergian asalkan sesuai panduan dan memenuhi persyaratan. Antara lain sudah tervaksinasi lengkap dan tidak menghadiri atau menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Untuk perjalanan selama periode Nataru hanya bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan yang sudah tervaksinasi dosis lengkap. Bagi yang belum divaksin, tidak dibolehkan melakukan perjalanan," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan SE tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal
2021 dan Tahun Baru 2022 yang mengacu pada Inmendagri No 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Seluruh tempat usaha dan destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api," pungkasnya.
(ind)