Tak Ada Penyekatan Saat Libur Nataru, Sandiaga: Boleh Bepergian Asal Penuhi Syarat
Senin, 06 Desember 2021 - 17:59 WIB
loading...
Menparekraf Sandiaga Uno. Foto/MPI/Azhfar Muhammad
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, tidak ada penyekatan perjalanan pada masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melainkan hanya pembatasan dan pengetatan. Masyarakat yang memenuhi syarat juga dibolehkan untuk bepergian.
Menurut Sandiaga, saat ini pemerintah tengah menyusun surat edaran (SE) yang berhubungan dengan aktivitas perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru). Menurut dia, akan ada aturan khusus dan istilah yang digunakan pun bukan lagi PPKM level 3 agar tidak rancu dengan tatanan PPKM berlevel yang selama ini telah diterapkan.
“Jadi tidak ada PPKM, atau bukan PPKM level 3, tapi akan ada peraturan khusus yang berkaitan dengan masa libur Natal dan tahun baru,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Antisipasi Omicron, Pemberangkatan Umrah Ditunda Usai Nataru
Terkait perjalanan selama nataru, dia memastikan tidak ada penyekatan, yang ada adalah pembatasan dan pengetatan, serta pengaturan kegiatan agar tetap sesuai protokol kesehatan (prokes).
Menurut Sandiaga, saat ini pemerintah tengah menyusun surat edaran (SE) yang berhubungan dengan aktivitas perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru). Menurut dia, akan ada aturan khusus dan istilah yang digunakan pun bukan lagi PPKM level 3 agar tidak rancu dengan tatanan PPKM berlevel yang selama ini telah diterapkan.
“Jadi tidak ada PPKM, atau bukan PPKM level 3, tapi akan ada peraturan khusus yang berkaitan dengan masa libur Natal dan tahun baru,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Antisipasi Omicron, Pemberangkatan Umrah Ditunda Usai Nataru
Terkait perjalanan selama nataru, dia memastikan tidak ada penyekatan, yang ada adalah pembatasan dan pengetatan, serta pengaturan kegiatan agar tetap sesuai protokol kesehatan (prokes).
Lihat Juga :