PPKM Level 3 Batal Berlaku untuk Seluruh Indonesia, Pengusaha Gembira

Selasa, 07 Desember 2021 - 15:23 WIB
loading...
PPKM Level 3 Batal Berlaku untuk Seluruh Indonesia, Pengusaha Gembira
Dibatalkannya penerapan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah saat libur Nataru diyakini akan memacu geliat ekonomi di akhir tahun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha menyambut gembira pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sedianya diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Pembatalan ini diyakini akan meningkatkan produktivitas ekonomi di akhir tahun.

"Berbagai sektor usaha seperti pusat perbelanjaan atau mal, hotel, restoran, kafe, pusat hiburan dan wisata, transportasi, aneka UMKM punya kesempatan meningkatkan omzetnya untuk memperkuat arus kas di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, Selasa (7/12/2021).



Menurut Sarman, pembatalan PPKM level 3 ini dapat menjadi momentum peningkatan konsumsi rumah tangga agar dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal IV yang ditargetkan di kisaran 5,5-6%.

"Tentu dengan pembatalan ini akan sangat mungkin target tersebut tercapai. Bahkan terbuka kemungkinan di atas target di kisaran 6,5-7% mengingat Indeks Keyakinan Konsumen pada bulan Oktober 2021 sudah kembali ke level optimis di angka 113,4," ujarnya.

Dengan demikian, Sarman meyakini pertumbuham ekonomi nasional tahun 2021 yang ditargetkan di kisaran 3,7-4,5% berpeluang besar tercapai. Sarman pun mengajak semua pelaku usaha terus menjaga protokol kesehatan agar gelombang 3 pandemi Covid-19 tidak terjadi.



"Terlebih muncul varian baru Omicron. Kita mendukung penuh berbagai langkah proteksi yang dilakukan pemerintah agar varian omicron jangan sampai masuk ke Indonesia," tegasnya.

Sarman mengatakan, pemulihan ekonomi yang sudah beranjak baik harus dijaga bersama agar gairah ekonomi ditahun 2022 semakin produktif dan mengarah ke pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

"Pelaku usaha juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas pembatalan ini karena akan semakin meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap masa depan ekonomi kita yang lebih baik," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)