Cepat, Lancar, dan Mudah: Cara LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah

Selasa, 07 Desember 2021 - 17:54 WIB
loading...
Cepat, Lancar, dan Mudah:...
Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank umum dan BPR. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS.
A A A
JAKARTA - Adalah Afridayanti, seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, yang merasa cemas saat mengetahui bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah tempat ia dan suaminya menyimpan uang mereka selama ini telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia dan suaminya kebingungan dan gelisah karena memikirkan bagaimana nasib simpanannya di BPR tersebut. Namun kegelisahan mereka pun sirna ketika melihat pengumuman bahwa simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha, saat kami mengetahui BPR itu ditutup kami merasakan cemas, namun akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami,” jelasnya saat ditemui belum lama ini.

Adapun tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

Afridayanti pun mengungkapkan, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanannya berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah. Ia juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, sebab menurutnya ada LPS menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di seluruh Indonesia.

“Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan . Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak akan hilang, jadi tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin,” katanya.

Dengan adanya pencabutan izin usaha bank, sebagaimana amanat LPS UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2009, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Dan, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku, yaitu: 1. Tercatat dalam pembukuan bank; 2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan; 3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Dari 2005 - Oktober 2021, LPS telah melikuidasi bank yang bangkrut dengan total simpanan Rp 2,05 Trilliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2 persen) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9 persen atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat), baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
5 Cara Memilih Tempat...
5 Cara Memilih Tempat Top Up Game yang Terpercaya, AntiScam!
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Berita Terkini
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved