DPR Setujui UU HKPD, Belanja PNS Dibatasi 30% Agar Tidak Boros

Selasa, 07 Desember 2021 - 18:11 WIB
loading...
DPR Setujui UU HKPD,...
Pemerintah daerah kini hanya boleh belanja untuk pegawai maksimal 30% dari anggaran. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah kini hanya boleh belanja pegawai maksimal 30% dari anggarannya.

"Untuk kualitas belanja, kami bersama DPR telah sepakat untuk melakukan pengaturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Belanja pegawai 30% dan infrastruktur 40% dengan transisi selama lima tahun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Dana Covid di Daerah Banyak Tak Terpakai, Sri Mulyani Ubah Cara Transfer

Ia menyebut, langkah pemerintah memberlakukan batas maksimal ini karena lebih dari separuh anggaran daerah selama ini digunakan untuk belanja pegawai. Belanja pegawai yang diperoleh dari hasil Dana Alokasi Umum (DAU) menyerap 64,8% dari transfer yang diterima daerah.

Adapun UU HKPD yang baru disahkan ini terdiri atas 12 BAB. Salah satu BAB dalam beleid tersebut mengatur tentang upaya peningkatan kualitas belanja pemerintah daerah yang selama ini masih didominasi belanja pegawai. Ada sejumlah manfaat yang akan didapatkan daerah dalam aturan baru tersebut. Terdapat empat pilar penting yang termuat dalam UU HKPD.

Pertama, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal. "Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien, ketiga kualitas belanja, keempat harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar dia.

Melalui pelaksanaan UU HKPD, kata dia, ada beberapa hal yang bisa meningkatkan kapasitas pendapatan pemerintah daerah. Misalnya Dana Bagi Hasil (DBH) akan dilakukan beberapa perubahan sesuai dengan aspirasi beberapa daerah yang sekarang, terutama dari natural resources.

Misalnya, hasil dari sumber daya yang dikelola biasanya dibagikan untuk daerah origin atau penghasil dan daerah non penghasil, tapi di provinsi yang sama. Kini, DBH akan diberikan juga untuk daerah perbatasan meski dalam provinsi yang berbeda.

"Kita juga memberikan kepada daerah pengolah kemudian DBH diberikan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya. Misal, DBH cukai hasil tembakau atau DBH rokok naik dari 2 persen menjadi 3 persen, dan juga kita meningkatkan DBH untuk PBB dari 90 persen jadi 10 persen semuanya untuk daerah," ungkap Sri.

Baca Juga: Sunat Anggaran MPR, Ternyata Suharso Dalangnya Bukan Sri Mulyani

Kemudian, DBH akan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun anggaran sebelumnya (T-1). Melalui berbagai kebijakan DBH tersebut, Sri menyebutkan hasil simulasi dengan menggunakan data penerimaan negara tahun 2021 memperkirakan alokasi DBH akan meningkat sebesar 2,74% yaitu dari Rp108,2 triliun menjadi Rp111,2 triliun.

"Meskipun DBH dialokasikan berdasarkan prinsip by origin, aspek kinerja juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DBH dalam RUU HKPD," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
30% Belanja Pegawai,...
30% Belanja Pegawai, Mungkinkah?
Rekomendasi
Israel Jadi Negara yang...
Israel Jadi Negara yang Paling Banyak Diboikot di Dunia
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Berita Terkini
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Infografis
5 Hal yang Harus Dihindari...
5 Hal yang Harus Dihindari Penderita Epilepsi agar Tidak Kambuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved