Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar, Ahok: Tinggal Transfer
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan dewan direksi perseroan akan melakukan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Langkah itu usai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkap jika Pertamina belum menyetorkan pajak tersebut.
PBBKB itu terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah. Selaku Komisaris Utama, Ahok telah mengkonfirmasi temuan BPK kepada dewan direksi.
"Direksi jawab akan bayar, tinggal nunggu jawaban (transfer) ke rekening mana," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (11/12/2021).
Selain BUMN di sektor energi itu, PT AKR Corporindo juga tercatat belum menyetorkan PBBKB. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mencatat, nilai PBBKB yang belum disetor masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.
"PT Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar," ujar Agung saat sidang Paripurna DPR RI pada Selasa kemarin (7/12/2021).
Penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsih terhadap anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja baerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM.
Sementara, adanya penetapan tarif maksimal memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah.
PBBKB itu terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah. Selaku Komisaris Utama, Ahok telah mengkonfirmasi temuan BPK kepada dewan direksi.
"Direksi jawab akan bayar, tinggal nunggu jawaban (transfer) ke rekening mana," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (11/12/2021).
Selain BUMN di sektor energi itu, PT AKR Corporindo juga tercatat belum menyetorkan PBBKB. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mencatat, nilai PBBKB yang belum disetor masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.
"PT Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar," ujar Agung saat sidang Paripurna DPR RI pada Selasa kemarin (7/12/2021).
Penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsih terhadap anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja baerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM.
Sementara, adanya penetapan tarif maksimal memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah.
(uka)