Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar, Ahok: Tinggal Transfer
Sabtu, 11 Desember 2021 - 10:34 WIB
loading...
A
A
A
Selain BUMN di sektor energi itu, PT AKR Corporindo juga tercatat belum menyetorkan PBBKB. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mencatat, nilai PBBKB yang belum disetor masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.
"PT Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar," ujar Agung saat sidang Paripurna DPR RI pada Selasa kemarin (7/12/2021).
Penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsih terhadap anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja baerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM.
Baca juga: 4 Miss Indonesia yang Pernah Tembus Top 15 Miss World, Nomor Terakhir Paling Berprestasi
Sementara, adanya penetapan tarif maksimal memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah.
"PT Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar," ujar Agung saat sidang Paripurna DPR RI pada Selasa kemarin (7/12/2021).
Penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsih terhadap anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja baerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM.
Baca juga: 4 Miss Indonesia yang Pernah Tembus Top 15 Miss World, Nomor Terakhir Paling Berprestasi
Sementara, adanya penetapan tarif maksimal memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah.
(uka)
Lihat Juga :