Kementerian PUPR: 8 Balai P2JK Terapkan SMAP dan Raih SNI ISO 37001:2016
Minggu, 12 Desember 2021 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tegang dan Menakutkan, Kisah Pendaki Tersesat di Gunung Ceremai
"Dengan membangun ekosistem, langkah selanjutnya adalah membangun trust atau kepercayaan. Hal ini sangat penting, mengingat para pihak yang terlibat dalam ekosistem pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian PUPR sangat heterogen. Seluruh strategi yang telah direncanakan harus dilaksanakan demi mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, akuntabel dan bebas KKN," ujar Yudha.
Dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan, Kementerian PUPR telah merumuskan 9 strategi pencegahan penyimpangan yang terdiri dari Re-organisasi Struktur Organisasi ULP dan Pokja PBJ; Perkuatan SDM; Perbaikan Mekanisme Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan); Pemeriksaan hasil pekerjaan (system delivery) yang melibatkan BPKP;
Kmeudian, Risk Management di Unor, Balai, dan Satker; Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai (sebagai Second Line of Defense); Pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kapasitas Auditor Inspektorat Jenderal; dan Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Fraud PBJ dengan IT Based (PUPR 4.0).
"Dengan membangun ekosistem, langkah selanjutnya adalah membangun trust atau kepercayaan. Hal ini sangat penting, mengingat para pihak yang terlibat dalam ekosistem pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian PUPR sangat heterogen. Seluruh strategi yang telah direncanakan harus dilaksanakan demi mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, akuntabel dan bebas KKN," ujar Yudha.
Dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan, Kementerian PUPR telah merumuskan 9 strategi pencegahan penyimpangan yang terdiri dari Re-organisasi Struktur Organisasi ULP dan Pokja PBJ; Perkuatan SDM; Perbaikan Mekanisme Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan); Pemeriksaan hasil pekerjaan (system delivery) yang melibatkan BPKP;
Kmeudian, Risk Management di Unor, Balai, dan Satker; Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai (sebagai Second Line of Defense); Pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kapasitas Auditor Inspektorat Jenderal; dan Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Fraud PBJ dengan IT Based (PUPR 4.0).
(fai)
Lihat Juga :