Kementerian PUPR: 8 Balai P2JK Terapkan SMAP dan Raih SNI ISO 37001:2016
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-76, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyerahkan sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Lembaga Sertifikasi Mutu International kepada 8 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Ke delapan Balai tersebut yaitu BP2JK Provinsi Sumatera Utara, BP2JK Provinsi Sumatera Selatan, BP2JK Provinsi DKI Jakarta, BP2JK Provinsi Jawa Barat, BP2JK Provinsi Jawa Tengah, BP2JK Provinsi Jawa Timur, BP2JK Provinsi Bali, dan BP2JK Provinsi Sulawesi Selatan.
"Selamat atas balai-balai yang berhasil menerapkan SMAP selama satu setengah tahun terakhir. Harus kita ingat bahwa Balai P2JK adalah garda terdepan Kementerian PUPR yang diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah potensi terjadinya pelanggaran atau tindak korupsi," ujar Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetimpo dalam siaran pers yang diterima, Minggu (12/12/2021).
Dia menambahkan, penerapan SMAP merupakan bentuk pengendalian internal, sekaligus pencegahan terjadinya tekanan-tekanan dari pihak internal maupun eksternal pada pelaksanaan tugas tender/seleksi. Menurutnya, SNI ISO 37001:2016 merupakan standar dalam pengelolaan risiko terjadinya penyuapan dalam suatu organisasi melalui penerapan sistem manajemen anti suap.
Penerapan SMAP perlu terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut dengan manajemen resikonya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. "Komitmen dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam menerapkan nilai-nilai SMAP harus berjalan bersama-sama agar dapat membentuk ekosistem budaya anti suap yang kuat dari hulu ke hilir," tambahnya.
Sementara, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan menyampaikan, kendati saat ini baru 8 BP2JK yang menjadi pilot project penerapan SMAP dan berhasil mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016, dia yakin ke depannya seluruh BP2JK dapat menerapkan SMAP sehingga terbentuk ekosistem anti penyuapan.
"Dengan membangun ekosistem, langkah selanjutnya adalah membangun trust atau kepercayaan. Hal ini sangat penting, mengingat para pihak yang terlibat dalam ekosistem pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian PUPR sangat heterogen. Seluruh strategi yang telah direncanakan harus dilaksanakan demi mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, akuntabel dan bebas KKN," ujar Yudha.
Dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan, Kementerian PUPR telah merumuskan 9 strategi pencegahan penyimpangan yang terdiri dari Re-organisasi Struktur Organisasi ULP dan Pokja PBJ; Perkuatan SDM; Perbaikan Mekanisme Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan); Pemeriksaan hasil pekerjaan (system delivery) yang melibatkan BPKP;
Kmeudian, Risk Management di Unor, Balai, dan Satker; Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai (sebagai Second Line of Defense); Pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kapasitas Auditor Inspektorat Jenderal; dan Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Fraud PBJ dengan IT Based (PUPR 4.0).
Ke delapan Balai tersebut yaitu BP2JK Provinsi Sumatera Utara, BP2JK Provinsi Sumatera Selatan, BP2JK Provinsi DKI Jakarta, BP2JK Provinsi Jawa Barat, BP2JK Provinsi Jawa Tengah, BP2JK Provinsi Jawa Timur, BP2JK Provinsi Bali, dan BP2JK Provinsi Sulawesi Selatan.
"Selamat atas balai-balai yang berhasil menerapkan SMAP selama satu setengah tahun terakhir. Harus kita ingat bahwa Balai P2JK adalah garda terdepan Kementerian PUPR yang diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah potensi terjadinya pelanggaran atau tindak korupsi," ujar Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetimpo dalam siaran pers yang diterima, Minggu (12/12/2021).
Dia menambahkan, penerapan SMAP merupakan bentuk pengendalian internal, sekaligus pencegahan terjadinya tekanan-tekanan dari pihak internal maupun eksternal pada pelaksanaan tugas tender/seleksi. Menurutnya, SNI ISO 37001:2016 merupakan standar dalam pengelolaan risiko terjadinya penyuapan dalam suatu organisasi melalui penerapan sistem manajemen anti suap.
Penerapan SMAP perlu terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut dengan manajemen resikonya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. "Komitmen dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam menerapkan nilai-nilai SMAP harus berjalan bersama-sama agar dapat membentuk ekosistem budaya anti suap yang kuat dari hulu ke hilir," tambahnya.
Sementara, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan menyampaikan, kendati saat ini baru 8 BP2JK yang menjadi pilot project penerapan SMAP dan berhasil mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016, dia yakin ke depannya seluruh BP2JK dapat menerapkan SMAP sehingga terbentuk ekosistem anti penyuapan.
"Dengan membangun ekosistem, langkah selanjutnya adalah membangun trust atau kepercayaan. Hal ini sangat penting, mengingat para pihak yang terlibat dalam ekosistem pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian PUPR sangat heterogen. Seluruh strategi yang telah direncanakan harus dilaksanakan demi mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, akuntabel dan bebas KKN," ujar Yudha.
Dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan, Kementerian PUPR telah merumuskan 9 strategi pencegahan penyimpangan yang terdiri dari Re-organisasi Struktur Organisasi ULP dan Pokja PBJ; Perkuatan SDM; Perbaikan Mekanisme Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan); Pemeriksaan hasil pekerjaan (system delivery) yang melibatkan BPKP;
Kmeudian, Risk Management di Unor, Balai, dan Satker; Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai (sebagai Second Line of Defense); Pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kapasitas Auditor Inspektorat Jenderal; dan Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Fraud PBJ dengan IT Based (PUPR 4.0).
(fai)