Kementerian PUPR: 8 Balai P2JK Terapkan SMAP dan Raih SNI ISO 37001:2016
Minggu, 12 Desember 2021 - 16:35 WIB
loading...
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-76, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyerahkan sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Lembaga Sertifikasi Mutu International kepada 8 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Ke delapan Balai tersebut yaitu BP2JK Provinsi Sumatera Utara, BP2JK Provinsi Sumatera Selatan, BP2JK Provinsi DKI Jakarta, BP2JK Provinsi Jawa Barat, BP2JK Provinsi Jawa Tengah, BP2JK Provinsi Jawa Timur, BP2JK Provinsi Bali, dan BP2JK Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Evaluasi Sertifikasi BMN Berupa Tanah 2021 dan Persiapan Strategi 2022
"Selamat atas balai-balai yang berhasil menerapkan SMAP selama satu setengah tahun terakhir. Harus kita ingat bahwa Balai P2JK adalah garda terdepan Kementerian PUPR yang diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah potensi terjadinya pelanggaran atau tindak korupsi," ujar Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetimpo dalam siaran pers yang diterima, Minggu (12/12/2021).
Dia menambahkan, penerapan SMAP merupakan bentuk pengendalian internal, sekaligus pencegahan terjadinya tekanan-tekanan dari pihak internal maupun eksternal pada pelaksanaan tugas tender/seleksi. Menurutnya, SNI ISO 37001:2016 merupakan standar dalam pengelolaan risiko terjadinya penyuapan dalam suatu organisasi melalui penerapan sistem manajemen anti suap.
Penerapan SMAP perlu terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut dengan manajemen resikonya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. "Komitmen dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam menerapkan nilai-nilai SMAP harus berjalan bersama-sama agar dapat membentuk ekosistem budaya anti suap yang kuat dari hulu ke hilir," tambahnya.
Sementara, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan menyampaikan, kendati saat ini baru 8 BP2JK yang menjadi pilot project penerapan SMAP dan berhasil mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016, dia yakin ke depannya seluruh BP2JK dapat menerapkan SMAP sehingga terbentuk ekosistem anti penyuapan.
Ke delapan Balai tersebut yaitu BP2JK Provinsi Sumatera Utara, BP2JK Provinsi Sumatera Selatan, BP2JK Provinsi DKI Jakarta, BP2JK Provinsi Jawa Barat, BP2JK Provinsi Jawa Tengah, BP2JK Provinsi Jawa Timur, BP2JK Provinsi Bali, dan BP2JK Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Evaluasi Sertifikasi BMN Berupa Tanah 2021 dan Persiapan Strategi 2022
"Selamat atas balai-balai yang berhasil menerapkan SMAP selama satu setengah tahun terakhir. Harus kita ingat bahwa Balai P2JK adalah garda terdepan Kementerian PUPR yang diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah potensi terjadinya pelanggaran atau tindak korupsi," ujar Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetimpo dalam siaran pers yang diterima, Minggu (12/12/2021).
Dia menambahkan, penerapan SMAP merupakan bentuk pengendalian internal, sekaligus pencegahan terjadinya tekanan-tekanan dari pihak internal maupun eksternal pada pelaksanaan tugas tender/seleksi. Menurutnya, SNI ISO 37001:2016 merupakan standar dalam pengelolaan risiko terjadinya penyuapan dalam suatu organisasi melalui penerapan sistem manajemen anti suap.
Penerapan SMAP perlu terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut dengan manajemen resikonya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. "Komitmen dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam menerapkan nilai-nilai SMAP harus berjalan bersama-sama agar dapat membentuk ekosistem budaya anti suap yang kuat dari hulu ke hilir," tambahnya.
Sementara, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan menyampaikan, kendati saat ini baru 8 BP2JK yang menjadi pilot project penerapan SMAP dan berhasil mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016, dia yakin ke depannya seluruh BP2JK dapat menerapkan SMAP sehingga terbentuk ekosistem anti penyuapan.
Lihat Juga :