Premi Asuransi Jiwa Tetap Tumbuh, Unit Link Masih Diminati Konsumen
Senin, 13 Desember 2021 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam mengawal produk unit link sekaligus upaya menjaga pertumbuhan industri asuransi, AAJI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bekerja sama membuat kerangka peraturan untuk menjamin perlindungan terhadap nasabah dan meningkatkan pelayanan asuransi. Dalam merumuskan regulasi, tiga pilar utama, yakni perusahaan asuransi, tenaga pemasar, dan nasabah selalu menjadi fokus utama.
Pengamat asuransi juga dosen program MM FEB Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Kapler Marpaung mengungkapkan alasan asuransi unit link kerap diterpa kontroversi negatif. Ia menyatakan bahwa penyebabnya karena rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia. Literasi keuangan adalah indeks pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta pengelolaan keuangan dalam mencapai kesejahteraan.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan hasil survei OJK pada 2016. Selain itu, Kapler juga menyatakan bahwa kecakapan tenaga pemasar di masa lalu juga turut menjadi salah satu faktor. Saat ini, kecakapan tenaga pemasar sudah jauh lebih baik, begitu juga kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk asuransi melalui tenaga pemasar yang bertanggung jawab dan committed.
Upaya edukasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi juga turut diapresiasi. Menggandeng para ahli finansial, edukasi kerap dilakukan di ranah media sosial yang ampuh menarik perhatian masyarakat. Diharapkan, masyarakat dapat lebih paham akan produk-produk keuangan dan asuransi yang ditawarkan di luar sana.
Pekerjaan edukasi kepada masyarakat menurut Kapler adalah tugas pekerjaan rumah OJK yang harus terus menerus digalakkan, apalagi OJK memiliki bidang khusus edukasi dan perlindungan konsumen. Kapler juga menekankan perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh atas kurikulum pendidikan tenaga pemasar asuransi agar ke depan semakin andal dan professional.
Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung mengatakan, terkait prosedur penjualan produk unit link mewajibkan tenaga pemasar untuk memasarkan produk sesuai kebutuhan nasabah (needs based selling) melalui NeedsLab. "Platform penjualan yang telah kami rancang, telah memastikan seluruh proses penjualan tenaga pemasar kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Lebih lanjut Rista menambahkan, penjualan unit link memiliki banyak kontrol untuk memastikan bahwa nasabah memahami polis yang dibeli diantaranya melalui pre dan post closing penjualan, seperti adanya ilustrasi, rekaman penjualan (khusus penjualan yang dilakukan secara daring), welcome call, free look period, yaitu kurun waktu yang diberikan bagi nasabah untuk mempelajari polis, pengiriman ihtisar polis dan mystery shopping.
Pengamat asuransi juga dosen program MM FEB Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Kapler Marpaung mengungkapkan alasan asuransi unit link kerap diterpa kontroversi negatif. Ia menyatakan bahwa penyebabnya karena rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia. Literasi keuangan adalah indeks pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta pengelolaan keuangan dalam mencapai kesejahteraan.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan hasil survei OJK pada 2016. Selain itu, Kapler juga menyatakan bahwa kecakapan tenaga pemasar di masa lalu juga turut menjadi salah satu faktor. Saat ini, kecakapan tenaga pemasar sudah jauh lebih baik, begitu juga kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk asuransi melalui tenaga pemasar yang bertanggung jawab dan committed.
Upaya edukasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi juga turut diapresiasi. Menggandeng para ahli finansial, edukasi kerap dilakukan di ranah media sosial yang ampuh menarik perhatian masyarakat. Diharapkan, masyarakat dapat lebih paham akan produk-produk keuangan dan asuransi yang ditawarkan di luar sana.
Pekerjaan edukasi kepada masyarakat menurut Kapler adalah tugas pekerjaan rumah OJK yang harus terus menerus digalakkan, apalagi OJK memiliki bidang khusus edukasi dan perlindungan konsumen. Kapler juga menekankan perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh atas kurikulum pendidikan tenaga pemasar asuransi agar ke depan semakin andal dan professional.
Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung mengatakan, terkait prosedur penjualan produk unit link mewajibkan tenaga pemasar untuk memasarkan produk sesuai kebutuhan nasabah (needs based selling) melalui NeedsLab. "Platform penjualan yang telah kami rancang, telah memastikan seluruh proses penjualan tenaga pemasar kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Lebih lanjut Rista menambahkan, penjualan unit link memiliki banyak kontrol untuk memastikan bahwa nasabah memahami polis yang dibeli diantaranya melalui pre dan post closing penjualan, seperti adanya ilustrasi, rekaman penjualan (khusus penjualan yang dilakukan secara daring), welcome call, free look period, yaitu kurun waktu yang diberikan bagi nasabah untuk mempelajari polis, pengiriman ihtisar polis dan mystery shopping.
Lihat Juga :