Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Ini Rincian Harga Baru Rokok

Senin, 13 Desember 2021 - 21:35 WIB
loading...
Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Ini Rincian Harga Baru Rokok
Kenaikan harga cukai hasil tembakau mengerek harga rokok hingga Rp40.100 per bungkus pada tahun depan. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Harga rokok tahun depan dipastikan naik seiring keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rata-rata 12%. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya maksimum 4,5%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dengan kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut, pemerintah akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok mulai tahun depan.



"Presiden menyatakan kita akan mengubah harga jual dari rokok. Presiden minta kita siapkan supaya kita bisa mulai jalankan per 1 Januari 2022," ujar Sri Mulyani dalam paparannya secara virtual, Senin (13/12/2021).

Mengutip paparan Menkeu, harga jual eceran rokok termahal untuk tahun depan adalah seharga Rp40.100 per bungkus (20 batang) untuk rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) I dari sebelumnya harganya Rp35.800 per bungkus. Sedangkan harga rokok terendah adalah SKT III yaitu Rp10.100 dari sebelumnya Rp9.000 per bungkus. Berikut ini tabel rincian harga baru rokok yang berlaku mulai Januari 2022:

Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Ini Rincian Harga Baru Rokok


Menurut Menkeu, dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok diperkirakan akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang. "Indeks kemahalannya naik dari 12,7% ke 13,78%," sebutnya.



Sri Mulyani menambahkan, kebijakan cukai hasil tembakau mempertimbangkan empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)