Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Ini Rincian Harga Baru Rokok
Senin, 13 Desember 2021 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A

Menurut Menkeu, dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok diperkirakan akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang. "Indeks kemahalannya naik dari 12,7% ke 13,78%," sebutnya.
Baca juga: Cukai Rokok Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kita Ingin Turunkan Perokok Anak
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan cukai hasil tembakau mempertimbangkan empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
(ind)
Lihat Juga :