Selain Tingkatkan Investasi, RUU Cipta Kerja Percepat Implementasi 5G
Senin, 08 Juni 2020 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
"Namun yang tak kalah penting adalah pemerataan infrastruktur digital harus mendukung produktifitas masyarakat seperti pada masa pandemi Covid-19. Pasca pandemi pun, Indonesia masih menggantungkan kepada infrastrktur digital. Jadi kehadiran dan pemerataan infrastrktur digital mutlak dibutuhkan," ujar Mira dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Tantangan RUU Cipta Kerja terkait sektor telekomunikasi menurut Mira adalah CAPEX dan OPEX yang tinggi. Padahal pendapatan cenderung flat dan teknologi baru seperti penggunaan 5G sudah di depan mata. Tantangan lainnya yang perlu dibahas dalam RUU Cipta Kerja adalah pemanfaatan spektrum radio secara optimal.
Baca: Pengamat Beberkan Perlunya Penerapan Network Sharing dan Spectrum Sharing
Saat ini, ada beberapa isu sektor telekomunikasi yang tidak tercakup di dalam UU Telekomunikasi. Beberapa isu tersebut seperti pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan atas penggunaan spektrum frekuensi dalam hal penggunaan tidak optimal. Sedangkan di sisi lain, terdapat kepentingan umum yang lebih besar.
Isu lainnya adalah kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk mendukung 5G antara operator telekomunikasi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Selain itu, Mira juga melihat belum adanya aturan pengalihan penggunaan spektrum radio dari teknologi tv analog ke tv digital.
"Dengan memperhatikan urgensinya dan mengingat substansi tersebut belum ada dalam UU 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi maka pemerintah memandang perlu memasukan substansi infrastructure sharing dalam RUU Cipta Kerja," terang Mira.
Berbeda dengan Kemenko Perekonomian, Ketua Bidang Infokom DPP KNPI Muhammad Ikhsan menilai untuk mengatasi permasalahan di industri telekomunikasi dan pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia, solusi yang paling urgen bukanlah RUU Cipta Kerja namun revisi PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (PP 52/53).
Ikhsan dengan tegas menyatakan bahwa proses RUU Cipta Kerja masih Panjang sehingga kita perlu fokus ke revisi PP 52/53. "Kita melihatnya seperti itu. Revisi PP 52/53 sekarang. Jika ada perubahan maka nanti kita bicarakan di Omnibus Law. Omnibus Law ini masih panjang," tegas Ikhsan.
Tantangan RUU Cipta Kerja terkait sektor telekomunikasi menurut Mira adalah CAPEX dan OPEX yang tinggi. Padahal pendapatan cenderung flat dan teknologi baru seperti penggunaan 5G sudah di depan mata. Tantangan lainnya yang perlu dibahas dalam RUU Cipta Kerja adalah pemanfaatan spektrum radio secara optimal.
Baca: Pengamat Beberkan Perlunya Penerapan Network Sharing dan Spectrum Sharing
Saat ini, ada beberapa isu sektor telekomunikasi yang tidak tercakup di dalam UU Telekomunikasi. Beberapa isu tersebut seperti pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan atas penggunaan spektrum frekuensi dalam hal penggunaan tidak optimal. Sedangkan di sisi lain, terdapat kepentingan umum yang lebih besar.
Isu lainnya adalah kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk mendukung 5G antara operator telekomunikasi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Selain itu, Mira juga melihat belum adanya aturan pengalihan penggunaan spektrum radio dari teknologi tv analog ke tv digital.
"Dengan memperhatikan urgensinya dan mengingat substansi tersebut belum ada dalam UU 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi maka pemerintah memandang perlu memasukan substansi infrastructure sharing dalam RUU Cipta Kerja," terang Mira.
Berbeda dengan Kemenko Perekonomian, Ketua Bidang Infokom DPP KNPI Muhammad Ikhsan menilai untuk mengatasi permasalahan di industri telekomunikasi dan pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia, solusi yang paling urgen bukanlah RUU Cipta Kerja namun revisi PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (PP 52/53).
Ikhsan dengan tegas menyatakan bahwa proses RUU Cipta Kerja masih Panjang sehingga kita perlu fokus ke revisi PP 52/53. "Kita melihatnya seperti itu. Revisi PP 52/53 sekarang. Jika ada perubahan maka nanti kita bicarakan di Omnibus Law. Omnibus Law ini masih panjang," tegas Ikhsan.
Lihat Juga :