Selain Tingkatkan Investasi, RUU Cipta Kerja Percepat Implementasi 5G
Senin, 08 Juni 2020 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
Perbedaan pendapat antara Kemenko Perekonomian dan KNPI ini coba diluruskan oleh Indra Maulana Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, yang mewakili Ahmad M. Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) pada diskusi Webinar Sobat Cyber.
Menurut Indra, Kementerian Kominfo sebenarnya pernah mengusulkan revisi PP 52/53 dan dibahas lintas Kementerian, namun belum bisa diselesaikan. Permasalahan network sharing ini meliputi banyak aspek. Tidak hanya bisnis dan teknis saja, tetapi juga menyangkut aspek hukum.
Jika dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan, melakukan revisi di sisi UU jelas akan memiliki dampak lebih luas dan prinsip dibandingkan dengan revisi PP yang tingkatannya berada di bawah UU. Sebaliknya, revisi PP tidak dapat keluar dari koridor pengaturan yang telah ditetapkan oleh UU diatasnya.
"Kominfo menganggap dengan adanya RUU Cipta Kerja ini maka pembahasan mengenai revisi PP 52/53 sudah tak diperlukan lagi. RUU Cipta Kerja bahkan lebih hebat dari PP 52/53. Jadi kita fokus di RUU Cipta Kerja saja. Kalau membahas revisi PP 52/53 justru kita malah mundur dan energi terbuang," terang Indra meluruskan pandangan KNPI.
Seperti kita ketahui bersama, kerjasama untuk memanfaatkan spektrum frekuensi pernah dilakukan oleh salah satu penyelenggara telekomunikasi. Karena kerjasama tersebut tidak diatur dalam UU Telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya maka salah satu penyelenggara telekomunikasi divonis pidana bersalah dan diharuskan membayar kerugian kepada negara.
Indra meminta agar seluruh komponen masyarakat mendukung RUU Cipta Kerja. Tidak usah membahas lagi PP 52/53. Tujuannya agar esensi yang baik bagi industri telematika di Indonesia dapat diterapkan yaitu menyambut implementasi teknologi 5G.
"Dengan RUU Cipta Kerja pemerintah akan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesehatan industri telekomunikasi nasional," pungkas Indra.
Menurut Indra, Kementerian Kominfo sebenarnya pernah mengusulkan revisi PP 52/53 dan dibahas lintas Kementerian, namun belum bisa diselesaikan. Permasalahan network sharing ini meliputi banyak aspek. Tidak hanya bisnis dan teknis saja, tetapi juga menyangkut aspek hukum.
Jika dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan, melakukan revisi di sisi UU jelas akan memiliki dampak lebih luas dan prinsip dibandingkan dengan revisi PP yang tingkatannya berada di bawah UU. Sebaliknya, revisi PP tidak dapat keluar dari koridor pengaturan yang telah ditetapkan oleh UU diatasnya.
"Kominfo menganggap dengan adanya RUU Cipta Kerja ini maka pembahasan mengenai revisi PP 52/53 sudah tak diperlukan lagi. RUU Cipta Kerja bahkan lebih hebat dari PP 52/53. Jadi kita fokus di RUU Cipta Kerja saja. Kalau membahas revisi PP 52/53 justru kita malah mundur dan energi terbuang," terang Indra meluruskan pandangan KNPI.
Seperti kita ketahui bersama, kerjasama untuk memanfaatkan spektrum frekuensi pernah dilakukan oleh salah satu penyelenggara telekomunikasi. Karena kerjasama tersebut tidak diatur dalam UU Telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya maka salah satu penyelenggara telekomunikasi divonis pidana bersalah dan diharuskan membayar kerugian kepada negara.
Indra meminta agar seluruh komponen masyarakat mendukung RUU Cipta Kerja. Tidak usah membahas lagi PP 52/53. Tujuannya agar esensi yang baik bagi industri telematika di Indonesia dapat diterapkan yaitu menyambut implementasi teknologi 5G.
"Dengan RUU Cipta Kerja pemerintah akan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesehatan industri telekomunikasi nasional," pungkas Indra.
(bon)
Lihat Juga :