KKP Ungkap Kiat Produk Perikanan RI Bisa Diterima di 171 Negara

Kamis, 16 Desember 2021 - 23:56 WIB
loading...
KKP Ungkap Kiat Produk Perikanan RI Bisa Diterima di 171 Negara
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/12/2021). Foto/MPI/Iqbal Dwi Purnama
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina mengungkapkan, sejak Januari-November 2021, produk perikanan Indonesia sudah diterima di 171 dari 195 negara anggota PBB.

Menurut dia, produk asal Indonesia bisa diterima dengan baik karena adanya sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang merupakan salah satu pelayanan dari BKIPM.

"Tentu ini sebuah prestasi yang patut kita syukuri. Di tengah pandemi, produk kita hampir diterima di semua negara di dunia sehingga menggairahkan perekonomian perikanan domestik," ujar Rina pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/12/2021).



BKIPM mencatat saat ini terdapat total 3.203 unit pengolahan ikan (UPI) dan unit usaha pembudidayaan ikan (UUPI) telah terdaftar di berbagai negara mitra. Terbaru, 343 UPI dan UUPI baru teregistrasi untuk ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan China pada tahun 2021. Selama 11 bulan 2021, sebanyak 3.771 sertifikat HACCP diterbitkan.

"UPI dan UUPI ini tersebar di seluruh Indonesia, dan di tahun ini 343 sudah teregistrasi bisa ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan Tiongkok. Lalu 164 lainnya juga masih dalam proses registrasi ke Tiongkok," urainya.

Rina menambahkan, sejak Oktober 2021 BKIPM menerapkan pungutan sertifikasi lalu lintas domestik sebesar Rp0. Hal ini untuk mendorong geliat usaha masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekaligus memudahkan arus pelintasan komoditas perikanan.

"PNBP kita sampai dengan 11 Desember 2021 sebesar Rp67,06 miliar dari target Rp74,4 miliar. Kebijakan relaksasi penerapan Rp0 untuk lalu lintas barang domestik mendorong bergeliatnya usaha sektor hulu," lanjutnya.

a

Artinya para pelaku usaha pengiriman produk perikanan domestik Indonesia mendapatkan kemudahan usaha dari kebijakan KKP melalui BKIPM berupa keringanan biaya sertifikasi kesehatan dan mutu rata-rata Rp3,4 miliar per bulannya.

Rina menambahkan, saat ini BKIPM bersama instansi terkait telah berhasil membuka rute ekspor langsung, direct call dari bandara Indonesia, produk perikanan ke beberapa negara diantaranya Ambon – Manado – Jepang; Manado – Singapura, serta Makassar – Hong Kong.

Direct Call ini dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, meningkatkan survival rate, selain itu menekan risiko penurunan karena waktu pengiriman menjadi jauh lebih cepat.

"Pada akhirnya produk perikanan Indonesia mempunyai nilai jual yang lebih tinggi karena biaya pengiriman menjadi lebih murah dan waktu pengiriman menjadi lebih cepat," pungkas Rina.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)