MotionTrivia: Ingin Pengajuan Kredit Raih Approval Bank? Kenali 5 Kategori Credit Scoring Ini!

Jum'at, 17 Desember 2021 - 18:58 WIB
loading...
MotionTrivia: Ingin Pengajuan Kredit Raih Approval Bank? Kenali 5 Kategori Credit Scoring Ini!
Credit scoring merupakan tolak ukur apakah individu tersebut nantinya mampu membayarkan pinjaman yang diajukan. Foto/MNC Media/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dalam memberikan approval terhadap suatu individu yang mengajukan pinjaman, biasanya institusi perbankan akan mengukur kemampuan individu tersebut lewat credit scoring.

Credit scoring merupakan tolak ukur apakah individu tersebut nantinya mampu membayarkan pinjaman yang diajukan, serta menjadi data untuk memutuskan apakah institusi perbankan tersebut akan menerima atau menolak pengajuan pinjamannya.



Lantas, bagaimana cara mengukur credit scoring seseorang? Direktur Bisnis Digital PT Bank MNC International Tbk Tee Teddy Setiawan menjelaskan, "Setiap institusi perbankan biasanya memiliki tolak ukurnya masing-masing dalam menilai kemampuan kredit masyarakat. Seluruh bentuk pelunasan yang menjadi kewajiban individu akan terekam dan menjadi data yang diukur oleh suatu bank, yang nantinya akan berpengaruh kepada pengajuan-pengajuan pinjaman di masa depan."

Sehubungan dengan hal tersebut, MotionBanking memberikan 5 kategori umum yang dipakai untuk mengukur kemampuan kredit seseorang:

1. Kredit Lancar (Coll 1)
Kredit lancar biasanya kategori yang diberikan kepada individu/masyarakat yang selalu melunasi tunggakan yang dimiliki setiap bulannya. Masyarakat yang berada dalam kategori kredit lancar biasanya akan lebih mudah mengajukan pinjaman kepada institusi perbankan.

2. Kredit DPK (Coll 2)
Masyarakat yang menunggak cicilan dalam jangka waktu 1-90 hari biasanya masuk ke dalam kategori Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), yang mana bank akan mulai mengawasi kelancaran pembayaran tunggakan yang dilakukan oleh individu tersebut.

3. Kredit Tidak Lancar (Coll 3)
Kategori kredit tidak lancar biasanya diberikan kepada individu yang menunggak pembayaran tagihan selama periode 91 – 120 hari. Masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini biasanya memerlukan usaha ekstra dalam mengajukan pinjaman untuk meyakinkan institusi perbankan.

4. Kredit Diragukan (Coll 4)
Masyarakat yang masuk ke dalam kategori kredit diragukan biasanya menunggak cicilan selama periode 121 – 180 hari. Sebelum membersihkan catatan kreditnya, biasanya masyarakat yang masuk ke dalam golongan ini akan kesulitan mendapatkan approval dari institusi perbankan dalam mengajukan pinjaman.

5. Kredit Macet (Coll 5)
Kredit macet diberikan kepada masyarakat yang menunggak cicilan lebih dari 180 hari. Masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini akan terkena blacklist dari institusi perbankan dan hampir pasti pinjaman yang diajukan tidak akan diterima.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk bertanggung jawab dalam melunasi pembayaran cicilannya kepada bank. Karena hal itu akan menjadi portofolio sebagai pertimbangan bank dalam memberikan pinjaman. Jika tidak, masyarakat akan kesulitan dalam mengajukan pinjaman kepada bank seperti pinjaman cicilan rumah dan hal tersebut akan makin menyulitkan masyarakat,” tutup Teddy.



MotionBanking dari PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) di bawah naungan MNC Group memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin memulai menabung.

Dengan MotionBanking, masyarakat bisa mendapatkan bunga tabungan dengan suku bunga hingga 3,5% sehingga saldo tabungan yang dimiliki menjadi bertambah.

Bagi yang ingin menjadi nasabah, caranya pun mudah. Unduh aplikasi MotionBanking di Google PlayStore dan Apple AppStore melalui tautan berikut bit.ly/downloadMotionBanking , kemudian isi data diri lalu selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk informasi dan syarat ketentuan lebih lanjut, dapat mengunjungi www.motionbanking.id , menghubungi call center MNC Bank di 1500188, Whatsapp di 0888-888-8888, e-mail di cs@motionbanking.id dan Instagram di @motionbankingid.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8308 seconds (0.1#10.140)