Anies Revisi UMP DKI 2022, Pengusaha Minta Klarifikasi Kemnaker

Sabtu, 18 Desember 2021 - 23:59 WIB
loading...
Anies Revisi UMP DKI...
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa buntut rendahnya UMP 2022. Foto/Dok MPI/Fajzri Abdillah
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sampai saat ini pengusaha belum menerima dan membaca salinan SK Gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022.

"Kami baru membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Tahun 2021," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854

Menurut dia, memang penetapan UMP DKI Jakarta 2022 mendapat penolakan dari Serikat Pekerja karena dianggap terlalu kecil. Gubernur DKI Jakarta telah menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.

"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena mereka lah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," jelas dia.

Baca juga: Menaker Ajak Tinggalkan Upah Minimum, Kini Berbasis Produktivitas

Sarman menghormati itikad baik gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya. Namun demikian, lanjut Sarman, semua ada dasar hukum dan regulasinya.

"Di sini lah peran Kementerian Ketenagakerjaan bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja," ungkapnya.



Dia pun menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah, dalam hal ini Kemnaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif. Di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemi Covid-19," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Berita Terkini
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved