Kebijakan Putar Balik Saat Libur Nataru Dijamin Tak Ada, Ini Strategi Menhub

Minggu, 19 Desember 2021 - 09:36 WIB
loading...
Kebijakan Putar Balik Saat Libur Nataru Dijamin Tak Ada, Ini Strategi Menhub
Kebijakan memutar balik atau penyekatan kendaraan di perbatasan wilayah saat momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tidak akan menjadi pilihan pemerintah, begini strategi Menhub. Foto/Dok Kemenhub
A A A
YOGYAKARTA - Kebijakan memutar balik atau penyekatan kendaraan di perbatasan wilayah saat momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ( Libur Nataru ) tidak akan menjadi pilihan pemerintah.

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan, untuk mencegah penyebaran varian baru COVID-19 Omicron, ia menuturkan pemerintah memiliki strategi yaitu dengan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

“Jadi untuk Istilah putar balik dan sebagainya tidak ada," kata Menteri Budi Karya usai meninjau sosialisasi Keselamatan Berkendara dan Pelatihan Mengemudi di Yogyakarta, dikutip Minggu (19/12/2021).



Menhub menyadari saat ini antusiasme masyarakat untuk bepergian mulai meningkat. Kendati demikian, ia meyakini penularan SARS-CoV-2 varian baru tersebut dapat dicegah apabila kegiatan masyarakat diiringi dengan prokes ketat.

“Ada satu narasi tunggal, apa narasi tunggal itu, bahwa yang kita lakukan itu adalah pengetatan atas protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya," ujar dia.

Budi Karya menyadari bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk bepergian mulai meningkat. Meski demikian, dia meyakini penularan Omicron dapat dicegah apabila kegiatan masyarakat diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami diimbau untuk Dirjen Perhubungan Darat, Pak Dirlantas, harus melaksanakan secara humanis. Kita harus jaga bahwa Omicron itu tidak menyebar ke mana-mana, tetapi pergerakan tetap," ucapnya.



Sebagai catatan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan merilis panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)