Sri Mulyani Ajak UMKM Gunakan Fasilitas KITE, Ini Ragam Manfaatnya
Senin, 20 Desember 2021 - 14:43 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani ajak UMKM manfaatkan fasilitas KITE. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Fasilitas KITE dapat dimanfaatkan UMKM yang berorientasi ekspor tetapi masih membutuhkan bahan baku impor. Dengan fasilitas tersebut, pelaku UMKM akan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak tidak dipungut.
"Sudah tahukah anda bahwa pengusaha yang mengimpor bahan baku untuk produk ekspor kini semakin dimudahkan. Fasilitas ini tentu sangat membantu cash flow pelaku UMKM," kata Sri Mulyani seperti dikutip melalui akun Instagram resmi @smindrawati, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Bisa Lacak Harta Pengemplang Pajak di Luar Negeri
Sri Mulyani membagikan ceritanya bertemu Undang Zarkasih, pelaku UMKM asal Tasikmalaya yang memanfaatkan fasilitas KITE. Undang memiliki usaha garmen yang memproduksi baju gamis untuk diekspor ke Saudi Arabia, Algeria, Afrika Selatan, Malaysia, serta Amerika Serikat.
Menurut dia, pelaku UMKM dapat memperoleh asistensi dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk bisa memakai fasilitas KITE industri kecil dan menengah (IKM). Undang memperoleh fasilitas KITE pada Desember 2017 dan langsung mengimpor bahan baku sehingga bisa melakukan ekspor pada Februari 2018.
"Sudah tahukah anda bahwa pengusaha yang mengimpor bahan baku untuk produk ekspor kini semakin dimudahkan. Fasilitas ini tentu sangat membantu cash flow pelaku UMKM," kata Sri Mulyani seperti dikutip melalui akun Instagram resmi @smindrawati, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Bisa Lacak Harta Pengemplang Pajak di Luar Negeri
Sri Mulyani membagikan ceritanya bertemu Undang Zarkasih, pelaku UMKM asal Tasikmalaya yang memanfaatkan fasilitas KITE. Undang memiliki usaha garmen yang memproduksi baju gamis untuk diekspor ke Saudi Arabia, Algeria, Afrika Selatan, Malaysia, serta Amerika Serikat.
Menurut dia, pelaku UMKM dapat memperoleh asistensi dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk bisa memakai fasilitas KITE industri kecil dan menengah (IKM). Undang memperoleh fasilitas KITE pada Desember 2017 dan langsung mengimpor bahan baku sehingga bisa melakukan ekspor pada Februari 2018.
Lihat Juga :