Maskapai Kini Diizinkan Angkut Penumpang dengan Kapasitas 70 Persen

Selasa, 09 Juni 2020 - 13:47 WIB
loading...
Maskapai Kini Diizinkan...
Maskapai penerbangan sudah dapat izin untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen jumlah penumpang. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan , kini memberikan izin kepada seluruh maskapai untuk mengangkut hingga 70 persen penumpang untuk setiap pesawat.

Awalnya, maskapai hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas kursi pesawat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan kapasitas angkut itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Permenhub 18/2020.

Baca Juga: Kemenhub Optimalkan Tol Laut di Masa New Normal

Dalam aturan baru, pesawat layanan berjadwal tipe jet, baik besar maupun kecil, boleh mengangkut hingga 70 persen.

“Sudah kita ubah, di Permenhub Nomor 18 kan kapasitas penumpang maksimal 50 persen, sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan. Sekarang untuk pesawat berbadan lebar dan sedang atau kecil sudah bisa angkut 70 persen,” ujarnya, Selasa (9/6/2020).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, aturan ini juga sudah dituangkan dalam petunjuk yang lebih teknis lewat Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No. 30 Tahun 2020.

Revisi aturan tersebut diteken oleh Menhub, Senin (8/6/2020) dan berlaku saat itu juga. Dia mengingatkan maskapai tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing) pada kursi pesawat.

Baca Juga: AirNav Uji Coba Prosedur Baru, Efisiensi Biaya Operasional Maskapai Dihitung
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
2S35 Koalitsiya-SV,...
2S35 Koalitsiya-SV, Artileri Ganas Rusia dengan Daya Tembak 70 Km
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved